Redaksi : Senin, 16 November 2020 12:37
Tangkapan layar video, pengemudi Brio merah AS, menodongkan air softgun, hingga terjebak saat hendak belok ke Mapolsek Rappocini, lalu kabur meminta perlindungan.

MAKASSAR, BUKAMATA - Penyidik Polsek Rappocini, akhirnya menetapkan dua anggota geng motor sebagai tersangka. Keduanya, masih di bawah umur. RP (16), warga Antang, Manggala. Yang lainnya, MA (16), warga Jalan Veteran Kota Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtjahyana mengatakan, keduanya mengakui melakukan pengeroyokan terhadap AS (22), pengemudi Honda Brio merah di depan Mapolsek Rappocini, Jl Sultan Alauddin, Makassar.

Kedua tersangka lanjut Iptu Nurtjahyana, juga mengaku ikut merusak kendaraan korban, pada Jumat dini hari, 13 November 2020.

Dini hari itu, pukul 04.00 Wita. AS yang sedang dalam keadaan mabuk, menggeber kendaraannya di Jl Veteran, Makassar. Namun, dia dihalangi serombongan pemotor. Ada ratusan. Mereka memenuhi badan jalan.

Tak diberi jalan, AS meraung-raungkan mesin kendaraannya sambil mengeluarkan air softgun. Senjata api itu lalu ditodongkan ke pemotor di depannya.

Bukannya takut, rombongan pemotor malah memepet dan merusak kendaraan AS di Pabaengbaeng. Merasa terancam, SR lalu melajukan kendaraannya menuju Mapolsek Rappocini di Jl Sultan Alauddin, Makassar.

Namun, baru saja hendak membelokkan kendaraan, tiba-tiba pemotor mengadang. AS sempat keluar dan berlari meminta perlindungan ke Mapolsek Rappocini. Beberapa pemotor merusak mobil Brio merah DD 1103 HK milik AS. Yang lainnya, melempari AS yang tengah berlari dengan batu. Ada pula yang menembakkan anak panah.

Iptu Nurtjahyana mengatakan, korban mengalami luka di bagian kepala akibat lemparan batu. Juga luka di punggung karena terkena anak panah. Kini dirawat di rumah sakit.