MAKASSAR, BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Makassar telah mencatat sekitar 900 titik kampanye yang dilakukan oleh empat Pasangan Calon (Paslon) bertarung 9 Desember nanti.
Dalam kampanye dilakukan, Bawaslu kota Makassar juga telah menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan, di mana dia mencatat sudah sekitar 7 pelanggaran.
"Dari empat Paslon tinggal satu yang belum melakukan pelanggaran. Namun tidak bagus kalau kita sebutkan dan sampai saat ini sudah ada sekitar 7 pelanggaran protokol kesehatan yang kita berikan secara tertulis," kata Koordinator Divisi Pengawasan, Bawaslu kota Makassar, Zulfikarnain.
Walau dia berikan secara tertulis, Bawaslu kota Makassar tak sempat membubarkan karena kata dia, surat tersebut berlaku satu jam. Di mana kata dia, Paslon atau tim tak mengindahkan surat tersebut selama satu jam baru bisa dibubarkan.
"Dalam aturan, Tim Satgas baru bisa membubarkan setelah kita berikan surat teguran secara tertulis satu jam," ujarnya.
Zulfikarnain menyebutkan, Paslon menyiasati surat teguran tersebut di mana dia bubar sebelum cukup satu jam. "Kalau kita perhatikan setiap Paslon itu melakukan kampanye lima titik setiap hari dan kita perhatikan tidak cukup lama, sekitar 1 jam," tutupnya.
BERITA TERKAIT
-
Bawaslu Kota Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
-
Sidang MK: Hak Pilih Hilang atau Salah Paham? Ini Bantahan KPU Makassar
-
Bawaslu Kota Makassar Gelar Apel Siaga, Tekankan Netralitas dan Sinergi Menuju Pilkada 2024 yang Bermartabat
-
Pastikan Hak Pilih Masyarakat Terlindungi, Ini Pesan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Pada Bimtek Pengawas TPS
-
Jaga Integritas Pilkada, Bawaslu Makassar Persiapkan Pengawas TPS Bekerja Optimal