Redaksi : Rabu, 11 November 2020 13:00
Press release kasus penyebaran video bugil di Parepare. (Foto: Zul Kifli)

PAREPARE, BUKAMATA - FH (17)-sebelumnya diinisialkan MR-berdiri menghadap dinding. Mengenakan baju hitam juga masker dengan warna senada, FH membelakangi Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing, dalam rilis kasus penyebaran video bugil yang dilaporkan korban WA (15)-sebelumnya ditulis WK (17)-Rabu, 11 November 2020.

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan, selain menyebarkan atau mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, pelaku juga dijerat persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Di depan penyidik kata Iptu Asian, tersangka mengaku kalau sudah empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban WA.

"Persetubuhannya di salah satu penginapan di Parepare," beber Iptu Asian.

Iptu Asian menambahkan, soal motif dari penyebaran video bugil korban, pelaku mengaku tidak sengaja sehingga video tersebut terkirim ke temannya.

Asian juga menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi yakni teman tersangka, orang tua, korban dan tersangka sendiri.

"Jadi sementara masih empat yang kita periksa sebagai saksi. Dan kemungkinan bisa ada penambahan tersangka sesuai dengan hasil penyelidikan dari penyidik," tutupnya.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 19 tentang ITE, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

Sebelumnya, video bugil WA tersebar luas di media sosial. WA kaget, lalu melaporkan pacarnya FH ke polisi. Video itu direkam dalam keadaan terpaksa oleh korban. Sebelumnya, korban dan pelaku dalam keadaan mau sama mau melakukan persetubuhan.