MAKASSAR, BUKAMATA -- Jaksa Penuntut Umum perkara penjualan masker di masa awal pandemi Maret lalu, mengaku pihaknya akan segera menyiapkan tuntutan pada Adi Juliansyah.
JPU Kejati Sulsel, Ridwan mengatakan, tuntutan akan dibuat sesuai dengan fakta sidang dalam perkara ini.
"Tuntutan akan kami siapkan, agenda ke depan tinggal mendengar keterangan terdakwa. Kita menilai dalam perkara ini semua yang kami dakwakan sudah membuktikan perbuatan melawan hukum terdakwa," bebernya.
Ridwan memang tak menampik, terdakwa memang beralasan, masker yang akan dijualnya ke Malaysia memiliki izin edar. Meski demikian, Ridwan mengaku perbuatannya menjual masker di saat terjadi kelangkaan masker di Kota Makassar tidak bisa dibenarkan.
"Kita semua tahu, saat itu alat kesehatan berupa masker langka, bahkan sesuai keterangan saksi ahli dari Dinas Kesehatan, saat itu masker jadi barang penting yang sangat dibutuhkan tidak hanya oleh warga kota, tapi juga oleh petugas kesehatan yang menjadi garda terdepan menangani pandemi covid-19," pungkasnya.
Diketahui sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar Senin 16 November pekan depan. Terdakwa Adi Juliansyah diperkirakan akan diizinkan Rutan Klas IA Makassar untuk menghadiri langsung sidangnya di Pengadilan Negeri Makassar.
BERITA TERKAIT
-
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan Kejaksaan
-
Buka Puasa Bersama Jajaran Kejari, Bupati Bantaeng Apresiasi Pildacil Kejati Sulsel 2026
-
Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Kajati Sulsel atas Pembinaan Generasi Lewat Pildacil
-
Mahasiswa Geruduk Kejati Sulsel, Desak Tuntaskan 16 Kasus Korupsi Mandek dan Reformasi Kejaksaan
-
Pemprov Sulsel Libatkan Jaksa Pengacara Negara Hadapi Masalah Sengketa Lahan