Redaksi : Selasa, 10 November 2020 12:11
Jasad MA, korban pembunuhan.

GOWA, BUKAMATA - Polres Gowa sudah melakukan gelar perkara kasus penikaman pelajar di Gowa yang terjadi Minggu, 8 November 2020 lalu. Tujuh pelaku sudah ditetapkan tersangka.

Mereka adalah, FI (16) sebagai pelaku utama. Dia yang menusukkan badik ke perut korban MA (17).

Yang lainnya, AA (15) istri pelaku utama FI turut membantu karena menemani FI ke lokasi. Demikian pula lima rekan lainnya, Muh Mirwan (19), Ibnu Heru (18), Iqbal Tanjung (18), RA (16), dan SK (15).

"Iya, (ditetapkan jadi) tersangka semua," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir, Selasa (10/11/2020).

"Itu ada yang pelaku utama. Yang lainnya ikut membantu (seperti diatur dalam) Pasal 55, 56 KUHP, memberikan kesempatan walaupun cuma datang di TKP," tutur AKP Jufri.

Menurut AKP Jufri, AA yang merupakan istri FI, disebut terlibat karena sejak awal sudah mengetahui bahwa suaminya berencana membunuh korban, tapi tak menggagalkan COD tersebut.

Kini, para tersangka terancam pidana 10 tahun penjara usai dijerat polisi dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pembunuhan itu terjadi Minggu, 8 November 2020. Saat itu pukul 01.00 Wita. Dini hari itu, AA sedang melakukan COD jam tangan dengan korban MA. Tempat di Jalan Tangki, inspeksi pengairan Dusun Kampung Beru, Desa Panyangkalang, Kecamatan Bajeng, Gowa.

Saat melakukan COD, tiba-tiba korban naik ke sadel motor AA, lalu memeluk wanita bersuami itu dari belakang. Saat itulah, FI dan rekan-rekannya yang bersembunyi di semak-semak keluar dan menikam MA sebanyak satu kali. Korban sempat lari sebelum kemudian tersungkur tak bernyawa.