GOWA, BUKAMATA - Minggu malam, 8 November 2020. Beberapa remaja dibekuk Tim Antibandit Polres Gowa, dibantu Resmob Polda Sulsel. Mereka adalah terduga pelaku pembunuhan terhadap MA (17).
Satu perempuan, yang lainnya laki-laki. Rata-rata remaja. Yang perempuan, inisial A (15). Sedangkan yang laki-laki, FI (16) yang merupakan suami A, lalu ada Muh Mirwan (19), Ibnu Heru (18), Iqbal Tanjung (18), RA (16), dan SK (15). Pelaku utama adalah FI yang tak lain suami dari A.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Supriyanto membeberkan motif dan kronologinya. Motifnya cemburu.
Awalnya pada Sabtu, 7 November 2020, korban MA memesan sebuah jam tangan ke A, istri FI yang juga pelaku utama. A ini kebetulan menjajakan jam tangan secara daring.
Disepakati cara pembayarannya Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat. Korban lalu mengajak A, istri pelaku untuk COD tengah malam itu, atau malam Minggu.
FI sempat membaca chat itu, merasa cemburu. Dia kesal. FI lalu mengambil ponsel istrinya, kemudian melanjutkan komunikasi dengan korban. Dia bertindak, seolah-olah dia adalah istrinya. Sehingga, korban tak curiga. FI pun dalam chat itu, menyanggupi untuk COD dengan korban di sebuah tempat di jalan inspeksi pengairan, Desa Panyangkalan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, yang menjadi lokasi pembunuhan.
Pelaku FI, lantas mengumpulkan teman-temannya. Istrinya juga ikut. Mereka lantas menuju ke lokasi yang dituju. Sampai di TKP, pelaku dan teman-temannya bersembunyi.
Lalu korban datang menggunakan sepeda motor. Memakai baju hitam, juga jins hitam. Sang istri, A yang bertemu dengan korban. FI dan teman-temannya mengawasi dari jauh.
Korban dan istri pelaku pun bertemu. Tiba-tiba, di sela-sela perbincangan jual-beli jam tangan, korban langsung memeluk A dari belakang. Saat itulah, pelaku dan teman-temannya keluar dari persembunyian.
Korban MA lalu dianiaya. Suami A, FI menusuk korban sebanyak satu kali. Korban sempat lari. Namun tak lama. Dia lalu tersungkur akibat kehilangan banyak darah.
Melihat korban tergeletak tak sadarkan diri, para pelaku langsung kabur. Jasad korban kemudian ditemukan warga pada pagi hari, Minggu, 8 November 2020, sekitar pukul 06.00 Wita. Posisinya terlentang. Ada luka tikaman di perutnya hingga ususnya keluar.
Para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya hingga 20 tahun kurungan penjara.
BERITA TERKAIT
-
Kronologi Warga Gowa Ditikam Suami Mantan Istri, Satu Tewas
-
Pulang dari Rumah Kekasih di Sombaopu Gowa, Remaja Ini Ditikam Badik
-
Duel Pakai Pisau Dapur di Gowa, Korban dan Pelaku Sama-sama Alami Luka Tusuk
-
Tujuh Remaja Penikam Pelajar di Gowa Ditetapkan Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
-
"Sendiri Saja, Jangan Ajak Suamimu," Ujar Korban Penikaman di Gowa Saat Ajak COD Wanita Penjual Jam Tangan