MAKASSAR, BUKAMATA -- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Makassar, berhasil mengamankan mantan Kabag Kemenag Sulsel, Ahmad Rusidi, Rabu siang tadi sekitar pukul 15.40 Wita di sekitar Masjid Al Markas, tepatnya di Jalan Sunu, Kota Makassar.
Ahmad yang diamankan oleh gabungan Intelijen itu, langsung digelandang ke Kantor Kejari Makassar.
Ia diperiksa sekitar 2 jam di ruangan Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar dan baru keluar sekitar pukul 17.40 Wita.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil SH mengatakan, DPO sebelumnya telah divonis enam tahun penjara pada 2017 lalu. Dalam perkara ini Ahmad Rusidi dijerat saat dirinya menjabat sebagai Kabag Perencana di Kemenkumham Sulsel.
Diketahui Ahmad Rusidi memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi kasus Dana block grant anggaran Kementerian Agama Sulsel yang telah divonis Pengadilan tahun 2017 lalu.
Namun, Ahmad yang diketahui terlibat kasus ekstraordinary crime itu, justru memilih menjadi buron. Beruntung, Tim berhasil mengamankannya saat ia mengunjungi cucunya.
BERITA TERKAIT
-
200 Mahasiswa UIM Ikut Dialog Penguatan Moderasi Beragama dan Dakwah Inklusif ll
-
Sulsel Peringkat Keempat Nasional dalam Penguatan Literasi Keagamaan Berbasis Digital
-
Pemprov Sulsel Libatkan Jaksa Pengacara Negara Hadapi Masalah Sengketa Lahan
-
Dihadiri Menag, Puncak Peringatan HAB Dipusatkan di Kabupaten Bone
-
Barang Bukti Hilang, Jaluh Ramjani Januar Ajukan PK ke MA