MAKASSAR, BUKAMATA -- Seorang direktur dari anak perusahaan PT Pelindo IV, Koesmahadi Setia Jaya dari PT Nusantara Terminal Services (PT NTS), resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran perusahaan pelayaran berpelat merah tersebut.
Setelah pemeriksaan berjam-jam oleh penyidik, Koesmahadi resmi dijadikan tersangka dan langsung digiring ke rumah tahanan.
Ketua Tim Penyidik perkara ini, Nana Riana mengatakan Koesmahadi diduga kuat berdasarkan dua alat bukti terlibat dalam korupsi lima item proyek dan diduga menimbulkan kerugian negara yang besar, mencapai Rp16,8 miliar.
"Ada lima item proyek yang kita temukan bermasalah dan merugikan negara sampai Rp16,8 miliar. Berdasarkan dua alat bukti, Direktur Utama PT NTS, anak perusahaan Pelindo IV, kita resmi menetapkan tersangka," ujarnya.
Lebih jauh, dalam perkara ini Nana juga mengatakan dalam perkara ini, ada seorang staf pemasaran PT NTS yang juga dijadikan tersangka.
"Jadi kasus ini tersangka ada dua, satu Direktur Umum PT NTS dan seorang staf pemasaran anak perusahaan PT Pelindo itu, keduanya kita tahan," bebernya.
Alasan penahanan, lanjut Nana, penyidik khawatir tersangka jika dibebaskan justru menghilangkan bukti-bukti serta ditakutkan akan melarikan diri sebelum menjalani sidang.
BERITA TERKAIT
-
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan Kejaksaan
-
Buka Puasa Bersama Jajaran Kejari, Bupati Bantaeng Apresiasi Pildacil Kejati Sulsel 2026
-
Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Kajati Sulsel atas Pembinaan Generasi Lewat Pildacil
-
Mahasiswa Geruduk Kejati Sulsel, Desak Tuntaskan 16 Kasus Korupsi Mandek dan Reformasi Kejaksaan
-
Pemprov Sulsel Libatkan Jaksa Pengacara Negara Hadapi Masalah Sengketa Lahan