Redaksi : Jumat, 30 Oktober 2020 13:02
Ilustrasi

PRABUMULIH, BUKAMATA - Deni Saputra mengklaim dirinya pacaran dengan Citra Yetri Yeni (27). Seorang pemandu karaoke di Prabumulih, Sumatera Selatan.

Siang itu dia baru saja berhubungan badan dengan Citra di rumah kontrakan Citra. Usai memadu cinta, keduanya berbaring-baring di tempat tidur.

Deni membuka ponsel Citra. Tiba-tiba dia tertegun. Pandangannya melihat sebuah foto Citra sedang bugil. Di dekatnya ada seorang pria. Bukan dirinya. Deni pun terbakar cemburu.

Dia lalu mencekik leher Citra hingga tewas. Melihat korban tewas, Deni menutupnya dengan seprai, lalu kabur ke tanah Jawa. Namun polisi berhasil menciduknya. Kamis, 29 Oktober 2020, Deni mengakui perbuatannya.

“Jadi bang, siangnya kami bersetubuh, sorenya kubunuh,” ujar Deni.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi dalam keterangan resmi mengatakan, Deni sudah berstatus tersangka.

“Jadi motifnya karena orang ketiga. Pelaku merasa cemburu sehingga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata AKBP Siswandi.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya, 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.