Gugatan Andi Ilhamsyah Mattalatta Soal Mattoanging Ditolak PN Makassar
Gugatan Andi Mattalatta soal stadion Mattoanging ditolak PN Makassar.
MAKASSAR, BUKAMATA - Sengketa Stadion Mattoanging yang diperkarakan hingga ke pengadilan oleh Andi Ilhamsyah Mattalatta akhirnya berakhir. Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan Ketua Dewan Pembina Yayasan Olahraga Sulsel (YOSS).

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali membenarkan hal itu, gugatan penggugat dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2020/PN Mks dinyatakan ditolak.
"Dalam amar putusanya itu, setelah saya cek, hakim menyatakan menolak gugatan dari penggugat," ujarnya.
Menurutnya dalam amar putusan tertanggal 27 Oktober, gugatan penggugat atasnama Andi Ilhamsyah Mattalatta tidak dapat diterima dan mereka dibebani biaya perkara.
Diketahui sebelumnya Stadion Mattoanging yang dibangun sejak 1957 memang sempat dikelola oleh PORI yang akhirnya berubah nama menjadi KONI sepuluh tahun kemudian.
Namun lantaran KONI kewalahan, Yayasan untuk mengelola Stadion diusulkan dan terbentuklah YOSS pada 1985 dengan tujuan untuk melakukan pemeliharaan aset tersebut.
Hal ini kemudian menjadi dasar Andi Ilhamsyah Mattalatta, ia kemudian melayangkan gugatan dan sempat beberapa kali terlibat cekcok kala Pemprov Sulsel melakukan pengambil alihan pada September 2019 lalu.
News Feed
Berita Populer
Harry Kane Tantang Mbappe dan Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026 Usai Bawa Inggris Comeback
02 Juli 2026 07:49
02 Juli 2026 09:44
02 Juli 2026 09:48
02 Juli 2026 10:04
