Gugatan Andi Ilhamsyah Mattalatta Soal Mattoanging Ditolak PN Makassar
Gugatan Andi Mattalatta soal stadion Mattoanging ditolak PN Makassar.
MAKASSAR, BUKAMATA - Sengketa Stadion Mattoanging yang diperkarakan hingga ke pengadilan oleh Andi Ilhamsyah Mattalatta akhirnya berakhir. Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan Ketua Dewan Pembina Yayasan Olahraga Sulsel (YOSS).

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali membenarkan hal itu, gugatan penggugat dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2020/PN Mks dinyatakan ditolak.
"Dalam amar putusanya itu, setelah saya cek, hakim menyatakan menolak gugatan dari penggugat," ujarnya.
Menurutnya dalam amar putusan tertanggal 27 Oktober, gugatan penggugat atasnama Andi Ilhamsyah Mattalatta tidak dapat diterima dan mereka dibebani biaya perkara.
Diketahui sebelumnya Stadion Mattoanging yang dibangun sejak 1957 memang sempat dikelola oleh PORI yang akhirnya berubah nama menjadi KONI sepuluh tahun kemudian.
Namun lantaran KONI kewalahan, Yayasan untuk mengelola Stadion diusulkan dan terbentuklah YOSS pada 1985 dengan tujuan untuk melakukan pemeliharaan aset tersebut.
Hal ini kemudian menjadi dasar Andi Ilhamsyah Mattalatta, ia kemudian melayangkan gugatan dan sempat beberapa kali terlibat cekcok kala Pemprov Sulsel melakukan pengambil alihan pada September 2019 lalu.
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
