MAKASSAR, BUKAMATA - Di Masa pandemi Covid-19 ini, beberapa kandidat mencoba untuk melakukan pelanggaran khususnya dalam mengumpulkan massa melebihi kapasitas 50 orang di setiap titik kampanye.
"Kami belum melakukan pembubaran baru teguran tertulis karena rata-rata melebih 50 orang yang hadir," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Makassar, Zulfikarnain.
Dia menyebutkan, ada beberapa pelanggaran yang membuat pihaknya memberikan peringatan kepada Paslon.
"Sudah mengeluarkan tujuh teguran tertulis selama masa kampanye. Lima kali di Ujung Pandang, dan dua kali di Biringkanaya," kata Zulfikarnain.
Tapi Zulfikarnain tak ingin menyebutkan kandidat siapa yang dia berikan surat tertulis, namun itu belum berujung sampai pembubaran. Karena kata dia, jika Paslon mengeluarkan surat tertulis namun dia tidak mengindahkan baru dilakukan pembubaran satu jam selanjutnya.
"Kami tidak bisa sampaikan Paslon mana, karena ini sudah kesepakatan internal kami. Jangan sampai, kami dibilang memihak salah satu Paslon," tutupnya.
BERITA TERKAIT
-
Bawaslu Kota Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
-
Sidang MK: Hak Pilih Hilang atau Salah Paham? Ini Bantahan KPU Makassar
-
Bawaslu Kota Makassar Gelar Apel Siaga, Tekankan Netralitas dan Sinergi Menuju Pilkada 2024 yang Bermartabat
-
Pastikan Hak Pilih Masyarakat Terlindungi, Ini Pesan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Pada Bimtek Pengawas TPS
-
Jaga Integritas Pilkada, Bawaslu Makassar Persiapkan Pengawas TPS Bekerja Optimal