Ulfa : Kamis, 22 Oktober 2020 14:20
Ilustrasi.

BUKAMATA - Seorang pria berinisial AAL (30) ditangkap polisi karena mencabuli adik iparnya berusia 16 tahun.

Kasus tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2020). Saat itu, korban berada di rumah yang berada di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, seorang diri.

Pelaku datang dan tiba-tiba memeluk korban dari belakang. Korban lalu dicabuli. Perbuatan pelaku dilakukan hingga tiga kali.

Karena tidak tahan dengan perlakuan pelaku, korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi.

Anggota Polsek Patumbak yang mendapat laporan lalu menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap di depan rumahnya pada Senin (11/10/2020)," kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Kamis (22/10/2020).

Pelaku dibawa ke Mapolsekta Patumbak guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum.