BUKAMATA - Seorang pria berinisial AAL (30) ditangkap polisi karena mencabuli adik iparnya berusia 16 tahun.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2020). Saat itu, korban berada di rumah yang berada di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, seorang diri.
Pelaku datang dan tiba-tiba memeluk korban dari belakang. Korban lalu dicabuli. Perbuatan pelaku dilakukan hingga tiga kali.
Karena tidak tahan dengan perlakuan pelaku, korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi.
Anggota Polsek Patumbak yang mendapat laporan lalu menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap di depan rumahnya pada Senin (11/10/2020)," kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Kamis (22/10/2020).
Pelaku dibawa ke Mapolsekta Patumbak guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Aksi Bejat Nelayan di Bone yang Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali
-
Walid di Dunia Nyata, Pimpinan Pesantren di NTB Setubuhi Belasan Santri dengan Modus Mengijazahkan
-
Oknum Guru di Palopo Sodomi Muridnya Berulang Kali
-
Pria di Makassar Nyaris Diamuk Massa Usai Cabuli Empat Anak di Dalam Masjid
-
Cabuli Tiga Santri, Pimpinan Rumah Tahfidz Al-Fatih Gowa Ditangkap