Redaksi : Rabu, 21 Oktober 2020 14:42
Para pembunuh Demas Laira, Demas Laira yang menjadi korban pembunuhan, serta konferensi pers yang digelar Polda Sulbar di Polres Mateng.

MAMUJU, BUKAMATA - Rabu, 21 Oktober 2020. Di Mapolres Mamuju Tengah, enam tersangka berbaju oranye. Menghadap ke banner berukuran besar, bertuliskan "Konferensi Pers Polda Sulbar". Mereka dikawal polisi bersenjata lengkap.

Di meja menghadap ke wartawan, Kapolda Sulbar, Irjen Pol Eko Budi Sampurno, membeber penangkapan enam orang itu yang merupakan pelaku pembunuhan Demas Laira, wartawan di Mamuju yang menjadi korban pembunuhan Kamis dini hari, 20 Agustus 2020 lalu.

Mereka ditangkap Rabu dini hari, 21 Oktober 2020. Oleh tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulawesi Barat, dan Resmob Polda Sulawesi Selatan.

Pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda. Syamsul (32) ditangkap di Gorontalo. Lalu Nawir (30), Doni (20), Haeruddin (18), dan Ilham (19) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah. Yang lainnya, Ali Baba (25) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu.

Kapolda Sulbar, Irjen Eko Budi Sampurno membeber kronologi peristiwanya. Katanya bukan perencanaan. Tapi spontan. Penikamnya, kakak adik. Salah satunya, Syamsul (32).

Saat itu, sudah dini hari. Kamis, 20 Agustus 2020. Demas Laira diketahui baru saja berkumpul dengan rekan-rekannya bikers di Pasangkayu. Dia dalam perjalanan menuju rumahnya di Tobadak, Mamuju Tengah.

Saat itu, Syamsul dan pelaku lainnya tengah berkumpul di salah satu salon. Tiba-tiba masuk panggilan telepon dari Kartina, adik perempuan Syamsul. Dia mengaku diganggu oleh korban.

"Jadi mereka spontan. Pada saat dikasih tahu ada yang diganggu, mereka yang sedang kumpul di salon lalu bersama-sama mencari yang mengganggu itu," ujarnya.

Dalam kondisi emosi, para pelaku lalu mengejar korban Demas Laira. Didapatlah di TKP. Syamsul dan adik laki-lakinya, menusuk korban. Bertubi-tubi. Ada 17 tikaman.

"Enam tersangka sudah kami tangkap seluruhnya. Masing-masing tersangka perannya sudah bisa dibuktikan, siapa yang mengejar, siapa yang memukul kepala, bahkan siapa yang menusuk. Sudah diakui oleh masing-masing (pelaku) dan dikaitkan juga dengan barang bukti," beber Irjen Eko.

Usai melakukan aksinya, para pelaku lalu kabur. Salah seorang pelaku meninggalkan sepatu bagian kiri.

Lalu sebuah truk lewat. Sopir mengira orang kecelakaan lalu lintas. Dia lalu memberitahukan pos polisi terdekat. Saat itulah, polisi mendatangi TKP dan melihat kalau korban Demas Laira dibunuh.

Polisi mengamankan barang bukti, empat sepeda motor milik pelaku, satu motor milik korban, dan enam ponsel milik para pelaku. Sedangkan ponsel milik korban, sampai saat ini belum ditemukan.

Para pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 170 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya kata Irjen Eko, 15 tahun penjara.