Ulfa
Ulfa

Kamis, 15 Oktober 2020 18:15

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Iuran dan Santunan Kematian TNI-Polri Dinaikkan, Ini Rinciannya

Santunan kematian diberikan kepada perwira TNI dan Polri sebesar Rp30 juta dan PNS Kemenhan dan PNS Polri.

BUKAMATA - Presiden Joko Widodo menaikkan santunan kematian bagi anggota TNI, Polri, dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kenaikan iuran dan santunan tersebut berlaku mulai 30 September 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam beleid itu, tertulis besaran iuran JKK yang ditanggung oleh pemberi kerja meningkat dari 0,41 persen dari gaji peserta setiap bulan menjadi 0,62 persen dari gaji pokok terakhir peserta setiap bulan.

Iuran ini akan bermanfaat untuk santunan risiko kematian dan bantuan beasiswa bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Santunan risiko kematian terdiri dari santunan kematian sekaligus uang duka wafat," tulis Pasal 25 PP 54/2020, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (15/10/2020). 

Santunan kematian diberikan kepada perwira TNI dan Polri sebesar Rp30 juta dan PNS Kemenhan dan PNS Polri dengan jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, pengawas atau fungsional Rp30 juta. Santunan kematian untuk kedua kelompok ini meningkat dari sebelumnya Rp17 juta.

Berikut rinciannya:

Pertama, Satunan kematian untuk bintara, tamtama TNI, dan Polri naik dari Rp15,5 juta menjadi Rp27,5 juta.

Kedua, santunan kematian PNS di Kementerian Pertahanan dan PNS Polri dengan jabatan pelaksana atau fungsional naik dari Rp15,5 juta menjadi Rp27,5 juta.

Ketiga, santunan risiko kematian khusus lantaran gugur yang diberikan kepada ahli waris naik dari Rp400 juta menjadi Rp450 juta.

Keempat, santunan risiko kematian khusus karena tewas diberikan ke ahli waris naik dari Rp350 juta dari sebelumnya Rp275 juta.

Selain santunan, Jokowi melalui beleid tersebut juga menaikkan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Besaran iuran yang ditanggung pemberi kerja naik dari 0,41 persen dari gaji peserta setiap bulan menjadi 0,62 persen dari gaji pokok terakhir peserta setiap bulan.

Pemerintah juga mengubah skema penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah peserta. Dalam aturan sebelumnya, dana yang ditanggung maksimal sebesar Rp2 juta.

Kini, penggantian biaya akan bergantung kategori. Rinciannya, angkatan darat dan sungai atau danau paling besar Rp2 juta, angkutan laut paling besar Rp2,5 juta, dan angkutan udara paling besar Rp4 juta.

 

#TNI #Polisi

Berita Populer