Redaksi : Kamis, 15 Oktober 2020 12:19
Beberapa pedagang diberi sanksi push up akibat mengabaikan protokol kesehatan. (Foto: Muh Chaidir)

MAKASSAR, BUKAMATA -- Kamis, 15 Oktober 2020 pagi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar didampingi sejumlah personel kepolisian dari Polres Pelabuhan yang tergabung dalam Tim Yustisi, mendatangi Pasar Sentral Makassar.

Mereka mendapati beberapa pedagang sedang nongkrong dan tak mengenakan masker. Ada lima orang. Mereka adalah empat pria, Zubair, Wahid, Febrianto dan Hasrijal. Juga seorang wanita, Kasma.

Mereka dianggap sengaja melanggar Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 51/2020. Mereka lalu dihukum untuk menyediakan beberapa lembar masker guna dibagikan secara gratis kepada masyarakat.

Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud menilai, sanksi yang dijatuhkan oleh tim Yustisi penegak Perwali 51 itu, adalah sanksi sosial yang tidak akan memberatkan.

"Di luar sanksi itu, kita juga menghukum mereka dengan sanksi lainnya seperti push up, biar ada efek jera karena disaksikan oleh warga sekitar," jelasnya.

Tim Yustisi Satpol PP didampingi sejumlah Personel Kepolisian Polres Pelabuhan, memang sengaja mendatangi pasar ikonik kota Daeng itu, guna memantau kesadaran masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Protokol kesehatan itu diatur khusus dalam Perwali 51 tahun 2020, tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di masa pandemi.

"Tim yustisi bertugas untuk menegakkan perwali 51/2020, makanya patroli dilakukan tidak lain untuk mengedukasi," terang Iman Hud.