TANA TORAJA, BUKAMATA - Tak ada yang curiga. SYH (50), bebas membelanjakan 10 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Ibu rumah tangga asal Rembon, Tana Toraja itu, membeli sayuran, juga pakaian. Masih ada 10 lembar lagi.
Dia lalu terpikir untuk mentransfer uang palsu itu ke rekeningnya. Dia lalu ke BRILink. Di situ, petugas BRILink yang curiga menelepon polisi. Ternyata benar, uang di tangan SYH palsu.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 180 lembar pecahan Rp100 ribu. Juga ada 2 lembar uang Kuwait pecahan 20 dinar, dua buah handphone, serta buku rekening.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, Rabu (14/10/2020) mengatakan, pelaku sudah dibawa ke Mako Polres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan ke SYH kata AKP Jon, adalah Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Anacamannya hukuman penjara selama 25 tahun.
BERITA TERKAIT
-
Didakwa Menyuruh Cetak Uang Palsu, Annar Sampetoding Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Top Up Dana Pakai Uang Palsu, Dua Wanita di Gowa Diamankan Polisi
-
Belanjakan Uang Palsu Puluhan Juta di Mall, Wanita di Jaksel Ditangkap Polisi
-
Temuan Uang Palsu Menurun di Tahun 2024, Begini Cara Mengenali Keaslian Rupiah
-
BI Buka Suara Soal Temuan Sertifikat Palsu Rp 700 Triliun di UIN Makassar