
Lancar Saat Beli Sayuran dan Pakaian, IRT Pengedar Uang Palsu Ini Terciduk Saat Hendak Transfer via BRILink
Seorang ibu rumah tangga asal Tana Toraja, tertangkap polisi. Dia terciduk saat mengedarkan uang palsu.
TANA TORAJA, BUKAMATA - Tak ada yang curiga. SYH (50), bebas membelanjakan 10 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Ibu rumah tangga asal Rembon, Tana Toraja itu, membeli sayuran, juga pakaian. Masih ada 10 lembar lagi.

Dia lalu terpikir untuk mentransfer uang palsu itu ke rekeningnya. Dia lalu ke BRILink. Di situ, petugas BRILink yang curiga menelepon polisi. Ternyata benar, uang di tangan SYH palsu.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 180 lembar pecahan Rp100 ribu. Juga ada 2 lembar uang Kuwait pecahan 20 dinar, dua buah handphone, serta buku rekening.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, Rabu (14/10/2020) mengatakan, pelaku sudah dibawa ke Mako Polres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan ke SYH kata AKP Jon, adalah Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Anacamannya hukuman penjara selama 25 tahun.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47