Redaksi
Redaksi

Senin, 12 Oktober 2020 13:25

Kembali Turun ke Jalan, Ratusan Demonstrasi di Makassar Desak Gubernur Sulsel Tolak UU Cipta Kerja

Kembali Turun ke Jalan, Ratusan Demonstrasi di Makassar Desak Gubernur Sulsel Tolak UU Cipta Kerja

Mendesak Gubernur Sulsel untuk membuat pernyataan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja," seru Sekretaris Umum Konfederasi Serikat Nusantara

MAKASSAR - Gabungan buruh di Kota Makassar melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (12/10/2020) siang.

Aksi demonstrasi ini merupakan lanjutan dari aksi pekan lalu, tepatnya usai UU Omnibus Law yang belum lama ini disahkan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Demonstrasi digelar di bawah fly over persimpangan Tol Reformasi, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan AP Pettarani dan lanjut ke kantor Gubernur Sulsel. Dalam orasinya, massa menuntut Gubernur Sulsel mendukung penolakan UU Cipta Kerja.

"Kami mendesak Gubernur Sulsel untuk membuat pernyataan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja," seru Sekretaris Umum Konfederasi Serikat Nusantara Edwar Rosi dalam orasinya dari atas truk kontainer.

Menurut Edwar, dampak UU Omnibus Law ini akan lebih parah dari pada pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Edwar juga menyoroti perihal aturan hak pesangon yang terdapat dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan UU tersebut, nominal pesangon yang diterima buruh akan berkurang.

"UU ini menyesatkan. Maka wajib hukumnya untuk lakukan penolakan karena inti dari UU ini adalah pemerintah hanya melegitimasi aspirasi investor asing," serunya.

Selain demo buruh soal penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja, massa dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) juga akan turun jalan memprotes tindakan kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap korban salah tangkap, seorang dosen UMI saat aksi 8 Oktober lalu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#demo omnibus law

Berita Populer