Omnibus Law Dinilai Mazhab Otoriter, Fahri Hamzah: Harusnya Presiden Bikin Omnibus PP
Fahri Hamzah kembali menegaskan, seharusnya bukan 79 undang-undang yang diringkas ke dalam Omnibus Law, tapi presiden membuatkan Omnibus PP.
BUKAMATA - Di atas sebuah mobil, yang melaju pada tengah malam, Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, berbicara ke arah kamera. Mantan anggota DPR RI dari PKS itu betul-betul gundah, melihat kekacauan yang ditimbulkan oleh Omnibus Law ini.
"Bagaimana bisa UU yang bernama Undang-undang Cipta Lapangan Kerja tiba-tiba dimusuhi masyarakat, menciptakan aksi demonstrasi besar-besaran dan kekacauan di mana-mana," ujarnya dengan nada bertanya.
Fahri mengajak seluruh komponen bangsa, membaca akar masalahnya. Termasuk juga, akar ini kata dia, tidak disadari oleh pemerintah, presiden, wakil presiden, para menko dan jajaran kabinet tidak paham soal ini.
"Saya nyatakan ini secara jelas. Saya lacak dari awal, bahwa orang-orang ini tidak paham," tegasnya.
Pertama-tama kata Fahri, bahwa mazhab dari Undang-undang sapujagat Omnibuslaw Cipta Kerja ini, mazhabnya itu adalah mazhab otoriter. Mazhab keinginan untuk menyederhanakan persoalan yang tidak mungkin disederhanakan.
"Karena kita ini negara demokrasi, tidak bisa ada yang sekali jadi. Semua berproses. Undang-undang yang kita produksi 22 tahun terakhir, setelah demokrasi, itu semua undang-undang demokratis. UU itu sekarang telah mengalami proses uji di Mahkamah Konstitusi. Jadi tidak mungkin secara serampangan diubah, diganti pasal-pasalnya, dicomot, ditambal. Padahal di MK pasal-pasal itu sudah dicomot, diganti. Jadi pasal-pasal ini harus dikoreksi. UU tidak bisa dijadikan Omnibus," bebernya.
Makanya, Fahri mengusulkan, yang bisa dijadikan Omnibus itu adalah PP. Peraturan pemerintah. Itu kata dia, yang bisa diubah menjadi Omnibus.
"Karena itu sekali lagi, mazhab ini harus disadari. Kembalikan mazhab itu ke demokrasi. Mazhab otoriter dalam membuat Undang-undang tidak bisa dibiarkan. Merombak demokrasi kita yang sudah kita akui lebih dari 20 tahun ini, tidak mungkin disederhanakan. Kita sudah punya MK sebagai lembaga penguji undang-undang. Semua UU yang 79 ini, 1209 pasal ini, pernah dialami dan diuji di MK. Pernah ada yang dicopot. Apabila dia hadir kembali di dalam UU ini, artinya dia harus dicopot juga. Dan itu sebuah kesalahan. Karena itu pasti akan dilakukan MK," terangnya.
Fahri mengerti maksud baik Presiden Jokowi. Maksud baik dari pemerintah. Pemerintah melihat bahwa terlalu banyak undang-undang. Pak Jokowi kata Fahri, sering berpidato, undang-undang ini terlalu banyak. Pasal itu numpuk. Pasal itu bertentangan satu sama lain. Pasal itu membuat investor takut berinvestasi dan sebagainya. Fahri mengaku mengerti itu.
"Ada kemungkinan dalam 20 tahun terakhir ini, kita telah memproduksi pasal-pasal yang bertentangan satu sama lain. Iya benar. Tapi cara kita mensingkronisasinya bukan di Undang-undangnya. Karena itu yang saya katakan, Pak Jokowi, tolong jangan bikin Omibus lagi, sebab yang saya dengar selain klaster tenaga kerja, klaster perijinan, klaster macam-macam di UU Omnibuslaw ini, tolong jangan bikin omnibus law lagi. Kalau mau bikin omnibus PP," tegasnya lagi.
Peraturan pemerintah kata Fahri yang harus disinkronisasi. Dan itu lanjut dia, tak perlu ajak DPR, tak perlu ajak rakyat. "PP itu dibuat aja oleh tim presiden. Tak usah ajak orang lain. Bikin PP, PP Omnibus itu masuk akal. Panggil itu semua dirjen. Kasi mereka waktu, hei dirjen, sebulan kamu saya kasi waktu mensingkronisasi semua undang-undang tentang pajak, hei dirjen saya minta sebulan kamu UU tentang perijinan, UU tentang tenaga kerja. Bikin PP-nya. PP-nya disebut dengan PP Omnibus, Omnibus Keuangan, Omnibus Perijinan. Silakan, tapi bentuknya PP. Jangan Undang-undang, sebab kalau pakai UU, UU ini sudah berproses, di legislatif sudah berproses, di MK berproses. Apabila pasal itu sudah pernah dicopot oleh MK, maka pasal itu tidak boleh muncul lagi. Kalau pasal itu muncul lagi, pasti oleh MK akan dicopot lagi. Kacaulah," ungkapnya.
Sekarang Omnibuslaw Cipta Kerja dibuat. PP-nya kata Fahri baru mau dibuat. PP ini nanti bagaimana? Bagaimana kalau pasalnya dibatalkan oleh MK lagi? Secara otomatis kata Fahri, karena pernah dibatalkan oleh MK pada masa yang lalu.
"Jadi berhentilah Bapak Presiden mendengar penasihat-penasihat yang mohon maaf, saya ngomong yang tidak enak. Presiden ini tidak punya penasihat hukum yang masuk akal. Jangan bikin Omnibus law, bikinnya PP. Panggil dirjen," ungkapnya.
DPR kata Fahri, hendak mengubah UU yang dibuat pada jaman Belanda. KUHP yang pembahasannya itu sudah 13 tahun, toh pun masih didemo oleh rakyat. UU itu sebut Fahri baik. UU untuk mengganti produk penjajah. "Kita mau ubah. 13 tahun pembahasannya. Bentrok antara lembaga negara. Kita mau singkronisasi, masih aja ditentang oleh rakyat. Karena dianggap komunikasinya kurang banyak. Harusnya itu yang diperbaiki pelan-pelan. KUHP diperbaiki. KUHAP diperbaiki. KUHPerdata diperbaiki. Hukum Acara Perdata diperbaiki. Itu yang harus kita lakukan. Karena itu juga sumber ketidakpastian," tandasnya.
Problema teks kata Fahri, itu memang problema yang harus kita selesaikan. Sebagai bangsa memang harus punya satu teks. "Orang beragama saja punya satu kitab suci masih saja masih berantem. Kita teksnya beda-beda, bagaimana kita tidak berantem. Kumpulkan teks ini. Ini kerjaannya Presiden. Tiba-tiba ini pengusaha main di belakang, kumpul-kumpulin orang, bikin pasal sendiri, tidak punya pengetahuan tentang pasal. Seenaknya saja. Jadi usul saya, tengah malam saya bicara begini, tidak akan ada jalan keluarlah kalau bicara begini cara berpikirnya. Karena tidak bisa, UU yang kita buat dalam tempo 20 tahun, tidak bisa diringkas. PP-nya yang harus ditertibkan. Menteri-menteri seenaknya bikin PP. Ego sektoral yang ada di situ. Semuanya ingin dihargai. Semua ingin dapat cawe-cawe. Ini yang harus ditertibkan. Bukan undang-undang. Undang-undang itu dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat bersama DPR, itu induk dari birokrasi ini. Itu yang harus dibereskan. Sehingga dengan ini, mudah-mudahan ada jalan," tegasnya.
Fahri meminta disampaikan kepada rakyat secara terbuka. Jangan tertutup. Jangan ada agenda tersembunyi dari undang-undang ini. "Terbukalah. Kalau maksudnya ingin rakyat kerja, bikin rakyat sejahtera, bikin rakyat sibuk, baguslah. Pasti didukung rakyat. Mana ada rakyat yang usil, yang tidak ingin diperbaiki. Yang ada itu kurang komunikasi. Komunikasikan maksud baik saudara kepada rakyat. Dari awal. Tidak mungkin maksud baik ditolak. Asalkan terbuka," ungkapnya.
Itulah sebabnya kemudian, kita lanjut Fahri, sering tergoda untuk melihat pemerintah kita secara terus menerus, berdiri dan berbicara. "Hentikanlah penangkapan orang-orang hanya karena posting. Hanya karena bicara. Hanya karena menulis di laman sosial media. Hentikan itu. Yang harus ada adalah rakyat ingin mendengar versi yang benar dari maksud baik pemerintah," tambahnya.
Sekeruh-keruh keadaan kata Fahri, apabila sumber mata airnya itu jernih, dia akan jernih. "Pemerintah sebagai sumber mata air, harus tetap jernih. Katakan apa sebenarnya terjadi. Tetapi apabila pemerintah juga memproduksi kekeruhan, maka keruhlah semuanya," paparnya.
Menangkap orang karena berpendapat di sosial media lanjut Fahri, adalah kekeruhan. "Kalau Anda mau jernihkan, bicaralah yang baik. Pejabat itu dibayar untuk berbicara dan menyatakan yang baik. Podium saudara privilage saudara untuk berbicara di media, apalagi sekarang ada sosial media, itu adalah kejernihan. Bicara yang jujur. Rakyat ingin mendengar apa maksud baik saudara di balik semua ini," pungkasnya.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
