Ulfa : Sabtu, 10 Oktober 2020 16:35

MAKASSAR - Seluruh warga Indonesia mempunyai kewajiban untuk menyuksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), termasuk para warga binaan Rutan Kelas 1 Makassar.

Di Rutan Kelas 1 Makassar, ada sekitar 1.092 warga binaan yang memiliki hak pilih pada Pilwalkot Makassar 9 Desember nanti.

"Jumlah warga binaan yang berdomisili Makassar sebanyak 1.092 orang," kata Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan kelas I Makassar, Fadil Zuriat Mubarak.

Data tersebut dia serahkan ke KPU untuk memastikan apakah warga binaan Rutan Kelas I Makassar memiliki syarat memilih atau tidak.

"Selanjutnya kami akan mengecek satu per satu, apakah warga binaannya mempunyai KTP Elektronik atau tidak. Karena ini menjadi persyaratan untuk memperoleh hak pilih," singkatnya.