Ulfa
Ulfa

Jumat, 09 Oktober 2020 18:08

Presiden Jokowi. IST
Presiden Jokowi. IST

Ditolak Dimana-mana, Ini Pernyataan Jokowi Soal Pengesahan UU Omnibus Law

Jokowi meminta kalangan yang tak puasa pada omnibus law ciptaker untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke MK.

BUKAMATA - Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut Jokowi, Ia menyatakan salah satu tujuan pengesahan beleid tersebut adalah membuka lapangan kerja. Hal itu diperlukan mengingat kebutuhan lapangan kerja sangat mendesak.

"Undang-undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya untuk para pencari kerja dan pengangguran," kata Jokowi, Jumat (9/10/2020).

Menurut Jokowi, setiap tahun, ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak apalagi di tengah pandemi terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi.

Selain itu, 87 persen penduduk pekerja memiliki pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan SD

"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya," ujarnya.

Jokowi menerangkan selain membuka lapangan kerja, UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi UMKM.

"Regulasi rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simpel," jelasnya.

Pendirian perusahaan terbatas juga dipermudah dengan tidak ada pembatasan modal minimum

"Pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk, diharapkap akan semakin banyak koperasi di tanah air," jelasnya.

Jokowi juga mengklaim UU Ciptaker mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sebab beleid ini menyederhanakan, memotong, dan mengintegrasi sistem perizinan yang dapat mencegah terjadinya pungutan liar.

Selain itu, Jokowi meminta kalangan yang tak puasa pada omnibus law ciptaker untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika masih ada tidak ada kepuasan pada UU Cipta Kerja ini silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahmakah Konstitusi," bebernya.

 

#Omnibus Law #Jokowi

Berita Populer