Tok! DPR Resmi Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja Jadi UU
Dari 9 fraksi di DPR, ada tujuh fraksi yang setuju dengan pengesahan RUU Cipta Kerja.
BUKAMATA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna.
"Setujuuuu," sahut mayoritas anggota yang hadir kemudian disusul bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.
Tak lama setelah itu, Fraksi Demokrat menyatakan Walk Out dari Rapat Paripurna karena merasa tidak diakomodir masukannya yang meminta agar dilakukan penundaan.
Dari 9 fraksi di DPR, ada tujuh fraksi yang setuju dengan pengesahan RUU Cipta Kerja, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN.
"Adapun dua fraksi, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera belum menerima hasil kerja panja dan menolak RUU Cipta Kerja dilanjutkan dalam tingkat kedua dalam paripurna kali ini," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas.
Pengesahan RUU Cipta Kerja dihadiri langsung perwakilan pemerintah, di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
RUU Cipta Kerja mulai dibahas DPR dan pemerintah pada April 2020. Sepanjang pembahasannya RUU Ciptaker mendapat banyak penolakan dari masyarakat sipil.
Elemen buruh, aktivis HAM dan lingkungan, serta gerakan prodemokrasi menolak pengesahan RUU Ciptaker karena dianggap merugikan pekerja dan merusak lingkungan.
RUU Ciptaker juga dituding lebih memihak korporasi, namun DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker hingga akhirnya disahkan menjadi Undang-undang.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
