MAKASSAR, BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Makassar telah menghentikan laporan Tim hukum, Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi terhadap rivalnya, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando.
Laporan pasangan nomor urut satu ini, menduga pasangan nomor urut dua tersebut melakukan kampanye di luar jadwal.
Komisioner Bawaslu kota Makassar, Zulfikarnain mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memberhentikan. "Alat bukti kurang kuat, dan tidak bisa dinaikan ke tahap sidik," singkatnya.
Sebelumnya, juga Bawaslu kota Makassar telah memberhentikan laporan dari tim hukum pasangan Appi-Rahman terkait dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Mereka melaporkan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin.
Tak hanya dua kasus saling lapor ini, Bawaslu kota Makassar juga memberhentikan temuan bagi-bagi beras di kecamatan Mariso karena dia anggap alat bukti tak cukup untuk ditingkatkan. "Mariso juga berhenti, tidak cukup bukti untuk jadi temuan. Tapi masih ada satu laporan dugaan yang sama (Bagi-bagi beras) saat ini sementara dalam kajian karena pelapor akan akan mengajukan bukti tambahan," jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
Bawaslu Kota Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
-
Danny Sampaikan Ucapan Selamat untuk Appi - Aliyah dan Doakan Makassar Tambah Baik
-
Sidang MK: Hak Pilih Hilang atau Salah Paham? Ini Bantahan KPU Makassar
-
Bawaslu Kota Makassar Gelar Apel Siaga, Tekankan Netralitas dan Sinergi Menuju Pilkada 2024 yang Bermartabat
-
Pastikan Hak Pilih Masyarakat Terlindungi, Ini Pesan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Pada Bimtek Pengawas TPS