Said Pamusu: Bupati Takalar Tak Perlu Hadiri Hak Interpelasi
Mantan Wabup Takalar, Said Pamusu menegaskan, Bupati Takalar, Syamsari Kitta tak perlu hadiri paripurna hak interpelasi. Cukup kirim pejabat lain. Ini alasannya.
TAKALAR, BUKAMATA - Mantan Wabup Takalar 1997-2002, Said Pamusu menyarankan kepada Bupati Takalar, Syamsari Kitta, untuk tidak menghadiri Paripurna DPRD yang mengagendakan penyampaian Hak Interpelasi. Hal ini disebabkan karena, isi hak interpelasi tidak ada yang memenuhi syarat.

Hak Interpelasi itu adalah hak bertanya kepada pemerintah, mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
"Sekarang ini tidak ada yang memenuhi syarat untuk interpelasi. APBD 2020 yang tak berjalan dengan baik karena ada pemotongan berdasarkan PMK 35. Demikian juga pilkades tidak diadakan karena adanya permintaan Menteri Dalam Negeri," tegas Said Pamusu.
Jadi kata dia, untuk apa Bupati Takalar menghadiri langsung rapat paripurna yang tak punya dasar. "Cukup kirim pejabat lain," tandas Said Pamusu.
News Feed
Rayakan Anniversary ke-6, PINTU Gelar Campaign #SixcessfulYear
22 April 2026 22:36
Putus Rantai Stunting, Pemkab Luwu Timur Intervensi Kesehatan Ibu Hamil
22 April 2026 19:18
Berita Populer
22 April 2026 10:49
22 April 2026 09:02
22 April 2026 10:49
22 April 2026 09:08
22 April 2026 11:30
