PALOPO, BUKAMATA - AL (15) dan RD (17), dibekuk polisi dari Polsek Wara, Rabu, 30 September 2020. Sekitar pukul 10.00 Wita, dia dibekuk. Itu setelah berkomplot mencuri sepeda motor warga yang diparkir di teras rumah.
Pencurian diduga terjadi pada Rabu dini hari. Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas kepada wartawan mengatakan, pada Selasa malam, 29 September 2020, korban memarkir sepeda motornya di teras rumah.
Namun pada pagi harinya, dia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya. Dia pun melapor ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku. Seorang pelajar di Kota Palopo, berinisial AL (Sulsel), berkomplot dengan seorang buruh bangunan berinisial RD. Keduanya pun dibekuk polisi. "Kini diamankan di Mapolsek dengan barang bukti motor curian," jelas AKBP Alfian.
Kedua pelaku kata Kapolres Palopo, sudah mengakui perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHP subsider Pasal 362 KUHP.
BERITA TERKAIT
-
Dini Hari Terekam CCTV, Dua Pria Gondol Motor di Rappocini Gunakan Teknik Stut
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
-
Polisi Tangkap Sopir Asal Sidrap, Pelaku Curi Motor di Bone
-
Residivis Kembali Dibekuk Polisi Usai Curi Motor di Paotere Makassar
-
Dua Pelajar di Makassar Terlibat Kasus Curanmor