
LP3BH Manokwari Gelar Worksop Bersama Masyarakat Sipil, Dorong KKR di Tanah Papua
LP3BH Manokwari menggelar workshop untuk mendorong rekonsiliasi di tanah Papua.
MABOKWARI, BUKAMATA - Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, bekerjasama dengan Yayasan Tifa di Jakarta, menyelenggarakan Workshop Mendorong Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Kegiatan workshop tersebut diselenggarakan selama dua hari, Senin-Selasa (28-29/9/2020) di Hotel The Alexander Manokwari, Papua Barat.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini, terdiri dari 30 orang yang berasal dari berbagai organisasi masyarakat sipil (civil Society Organization/CSO) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Serta organisasi perempuan dan mahasiswa serta Dewan Adat Papua (DAP). Juga organisasi keagamaan seperti Persekutuan Gereja-Gereja Papua Barat (PGGPB).
Kegiatan workshop ini difasilitasi fasilitator berpengalaman internasional Indria Alhapsony dari Yayasan Ajar di Jakarta, dibantu Andris Wabdaron dari LP3BH Manokwari.
Turut menjadi narasumber, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Dr Robert KR Hamar, SH dan Dr Ir Agus Sumule dari Universitas Papua (UNIPA), serta Advokat Yan Christian Warinussy dari LP3BH Manokwari serta Narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh secara virtual.
Fasilitator Indri Alhapsony dari Yayasan Ajar juga memfasilitas kegiatan workshop ini dari Jakarta secara virtual.
Kegiatan workshop ini, sebagai langkah lanjutan dari amanat pasal 46 UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.
Di mana KKR ke depan, bekerja melakukan klarifikasi sejarah Papua serta merumuskan langkah-langkah rekonsiliasi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut pandangan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan christian Warinussy, KKR di Tanah Papua sesuai amanat pasal 46 UU Otsus Papua akan bertugas utama melakukan klarifikasi sejarah atau bahasa akademiknya adalah melakukan rekonstruksi sejarah Papua.
Hal Ini dapat dilakukan oleh komisi dengan menerima informasi baik secara lisan maupun tulisan dari berbagai pihak. Termasuk dari rakyat sipil, para korban, saksi serta TNI, Polri, TPN OPM maupun pemerintah dan para korban, serta Dewan Adat Papua (DAP).
Penulis: Bakhtiar
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47