
Begini Kronologi Tewasnya Pemerkosa Putri Kandung Akibat Dikeroyok Tahanan
Seorang pelaku pemerkosaan terhadap putri kandung, tewas dikeroyok sesama tahanan di ruang tahanan Mapolres Serdang Bedagai.
SERDANG BEDAGAI, BUKAMATA - TS (43), meregang nyawa di dalam sel tahanan Polres Serdang Bedagai. Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang, menjelaskan kronologi meninggalnya pemerkosa putri kandung itu.

Dalam konferensi pers, AKBP Robinson Simatupang menjelaskan, TS adalah warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, yang menjadi tersangka kasus cabul dengan korban putri kandung yang masih di bawah umur.
Tersangka kata AKBP Robinson, diamankan pada Jumat, 25 September 2020 sekitar pukul 13.30 WIB. Itu setelah TS diamuk massa usai memperkosa putri kandungnya. Dia lalu diamankan di rumah kepala desa Gempolan.
Polisi lalu datang menjemput tersangka. Dia diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai). TS lalu ditahan di Ruang Tahanan Polisi (TRP) Polres Sergai, dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016. Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Lalu pada Sabtu dini hari, 26 September 2020, sekitar pukul 00.40 WIB, piket jaga tahanan mendengar keributan dari dalam sel. Salah satu tahanan lantas melaporkan kepada petugas, kalau tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak.
Tersangka TS kemudian dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah, untuk mendapatkan perawatan. Sekitar pukul 06.10 WIB, TS dinyatakan meninggal dunia selanjutnya diautopsi di RS Bhayangkara Medan.
“Akibat kematian tersangka, penyidik Polres Serdang Bedagai telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan 1 Blok yang berjumlah 47 tahanan," terang AKBP Robinson Simatupang.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, ada 17 tahanan mengaku tidak suka dan benci terhadap tersangka karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri.
Sel tahanan over kapasitas, sempit, padat dan pengap, mengakibatkan tahanan kurang istirahat. Sehingga, mereka merasa tidak nyaman serta mudah emosi.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47