TASIKMALAYA, BUKAMATA – Hingga Minggu, 27 September 2020 dini hari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia sejumlah penginapan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Di salah satu kamar, mereka mendapati seorang kakek bersama seorang gadis. Si kakek sudah berusia 58 tahun. Saat itu hanya memakai sarung. Sedangkan pasangannya seorang mahasiswi semester V salah satu kampus di Tangerang Selatan. Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry menyebut, gadisnya sangat cantik.
“Waktu kita pergoki, kakek-kakek dan mahasiswi hanya pakai sarung. Mahasiswinya cantik itu. Umurnya palingan 21-22,” jelasnya.
Bukan cuma kakek dan mahasiswi itu. Ada 16 pasangan lainnya ikut dirazia. Ada anak muda, ada pula janda-duda. Mereka kata Muksin, bukan suami istri.
Setelah terjaring razia, mereka digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Tangsel.
Belasan pasangan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
“Karena telah melakukan perbuatan asusila. Mereka kita suruh buat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan kita panggil orangtua mereka," ujar Muksin.
Khusus kakek-kakek itu, petugas Satpol PP meminta untuk menikahi si mahasiswi. Dengan cepat si kakek mengangguk.
"Ceweknya (mahasiswi) juga mau,” beber Mukhsin.
BERITA TERKAIT
-
Berduaan di Dalam Kamar, Sepasang Muda Mudi di Bone Digerebek Warga
-
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Turatea, Dua Pelaku Diamankan
-
Digerebek Karena Diduga Berbuat Asusila dengan Janda, Ini Kata Oknum Ketua KPU Lutra
-
Satpol PP Gerebek 7 Pasangan Mesum, Ada PSK Jalur Online
-
Jabat Kepala Bagian, Sosok Wanita Teman Sekamar Wabup Rokan Hilir