Bawaslu Makassar Tegaskan Bahayanya Politik Uang, Bisa Berujung Diskualifikasi
Bagi-bagi sembako adalah salah satu pelanggaran klasik yang nyaris selalu jadi temuan dalam setiap kontestasi pilkada.
MAKASSAR - Tahapan kampanye Pilwalkot Makassar 2020 telah dimulai. Berlangsung selama 71 hari, mulai 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Pergerakan empat pasang kandidat pun kini tengah dalam pantauan radar lembaga pengawas penyelenggaraan pemilihan umum. Jika melanggar, siap-siap kena 'sempritan' dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bagi-bagi sembako adalah salah satu pelanggaran klasik yang nyaris selalu jadi temuan dalam setiap kontestasi pilkada. Membagikan sembako berarti siap dijerat dengan undang-undang tindak pidana pemilu.
Untuk itu, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Makassar, Zulfikarnain mengingatkan kepada seluruh kontestan Pilwalkot Makassar 2020 untuk tak membagikan sembako sebagai bahan kampanye. Hal itu, katanya, sama saja dengan melakukan politik uang (money politic).
"Jangan coba-coba lakukan politik uang. Jangankan uang atau sembako, janji saja masuk kategori politik uang. Jika terjadi politik uang dan terbukti, maka pemberi dan penerima sama-sama kena sanksi pidana," kata Zulfikarnain, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020) malam.
Jika pembagian sembako tersebut, katanya, merupakan bagian dari kampanye, maka tergolong tindak pidana pemilu yang berat. Bahkan bisa saja berujung pada hukuman diskualifikasi.
"Sanksinya bisa pidana pemilu. Untuk diskualifikasi, jika masif terstruktur dan sistematis. Bisa saja," demikian Zulfikarnain.
Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 disebutkan bahwa bahan kampanye yang bisa dipergunakan paslon terdiri dari beberapa item. Meliputi pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan atau stiker maksimal berukuran 10x5 centimeter.
Selain itu, karena saat ini pilkada dilangsungkan di masa pendemi Covid-19, maka dalam draf PKPU 10 Tahun 2020 disebutkan bahwa paslon bisa menggunakan alat perlindungan diri (APD) sebagai bahan kampanye.
APD yang dimaksud antara lain masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield) dan atau cairan antiseptik seperti hand sanitizer.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
