MAMASA, BUKAMATA - BT alias AR (54), ditetapkan sebagai tersangka. Itu setelah dalam pemeriksaan maraton Polres Mamasa, Sulbar, menemukan tersangka terbukti melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Seorang bocah, berusia 8 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menjelaskan, tersangka sehari-hari berprofesi sebagai ASN di Pemkab Mamasa.
Kronologinya, kata Dedi, tersangka semula memanggil korban untuk diminta memijat pelaku. Saat itulah, timbul niat jahat tersangka untuk menyetubuhi korban.
Perbuatan keji itu terungkap dari rekaman video tidak senonoh yang ditemukan kakak korban dalam telepon genggam miliknya. Saat kejadian korban membawa telepon genggam sang kakak. Lalu secara tidak sengaja merekam tindakan bejat tersangka.
"Kami juga menyita satu buah handphone di mana dalam handphone ini terdapat video mereka, yang secara tidak sengaja direkam korban atas perbuatan pelaku terhadap dirinya," jelas Iptu Dedi.
Pelecehan terhadap korban kata Dedi, telah tiga kali dilakukan tersangka. "Keterangan dari tersangka maupun si korban ini sinkron, kejadian sudah berlangsung sebanyak tiga kali. Kejadian itu dari akhir Agustus," jelasnya.
Polisi juga menyita barang bukti lain, di antaranya pakaian yang dipakai korban dan tersangka saat kejadian.
Tersangka dijerat polisi menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Aksi Bejat Nelayan di Bone yang Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali
-
Walid di Dunia Nyata, Pimpinan Pesantren di NTB Setubuhi Belasan Santri dengan Modus Mengijazahkan
-
Oknum Guru di Palopo Sodomi Muridnya Berulang Kali
-
Pria di Makassar Nyaris Diamuk Massa Usai Cabuli Empat Anak di Dalam Masjid
-
Cabuli Tiga Santri, Pimpinan Rumah Tahfidz Al-Fatih Gowa Ditangkap