Redaksi : Kamis, 17 September 2020 10:39
Barang bukti ilegal logging di Bintuni.

MANOKWARI, BUKAMATA - Perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Marga Aisnak, Suku Moskona, mengadukan LNG Tangguh dan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni ke Balai Penegak Hukum Kehutanan dan Lingkungan Hidup Maluku Papua, Kamis, 17 September 2020.

Pengaduan ini dilakukan, karena proyek rumah sosial kerja sama LNG Tangguh dan Pemerintah Daerah di Distrik Weriagar, melanggar kesepakatan dalam pemenuhan hak masyarakat adat.

"Kami pemilik hak Ulayat, awalnya ditawarkan untuk menjalin kerja sama. Bukan kami yang memiliki kemauan. Namun setelah dijalin kesepakatan dengan Direktur PT Sorong Raya Konstruksi, terdapat hak-hak kami yang tidak dipenuhi oleh perusahaan ini," tutur Korneles Aisnak yang mewakili komunitas masyarakat adat marga Aisnak.

PT Sorong Raya Konstruksi, adalah perusahan yang mengelola kayu di Weriagar untuk pekerjaan pembangunan rumah kayu 39 Unit di Kampung Weriagar Baru dan Tuanaikin.

Perusahaan tersebut, didanai Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang bekerja sama dengan perusahaan Minyak dan Gas LNG Tangguh.

Korneles Aisnak menyatakan, mereka telah berupaya menuntut hak mereka kepada Pemerintah Daerah dan Perusahaan, namun tidak ada solusi. "Kami bertemu dengan Kepala Distrik Weriagar dan Direktur PT Sorong Raya Konstruksi, untuk menagihkan sisa kompensasi kayu merbau yang telah disepakati. Namun, Direktur PT Sorong Raya Konstruksi menyampaikan bahwa sisa pembayaran kompensasi adalah urusan dari pemilik PT Sorong Raya Konstruksi," jelasnya.

"Kami juga telah menelepon pemilik perusahan PT Sorong Raya Konstruksi. Pemilik perusahaan menjanjikan akan datang di Kota Bintuni, untuk mengurus permasalahan ini. Namun hingga hari ini, dari pihak perusahaan tidak kunjung datang. Kayu yang diperoleh untuk pembangunan rumah sosial juga diduga Ilegal," tambahnya.

Aktivis lingkungan di Perkumpulan Panah Papua, Sulfianto Alias menuturkan, berdasarkan informasi dari masyarakat adat, untuk proyek tersebut terdapat sekitar 1.000 meter kubik kayu yang telah dimanfaatkan oleh Perusahaan.

Biasanya kata Sulfianto, proses perizinan seperti ini dapat berupa Izin Pemungutan Hasil Hutan kayu (IPHK) dan hanya dapat diberikan luasan sekitar 5 hektare dengan produksi 50 meter kubik dengan masa berlaku izin hanya tiga bulan.

Jika Perusahaan telah mengantongi IPHK dan telah memungut hasil hutan kayu sebanyak 1.000 meter kubik, maka lanjut Sulfianto, dapat dipastikan kayu tersebut adalah ilegal.

"Pemegang izin harus bertanggung jawab terhadap pemungutan hasil hutan kayu tersebut," tegasnya.

Penulis: Bakhtiar