MANOKWARI, BUKAMATA - Pengacara yang juga Koordinator Tim Penasihat Hukum Frans Aisnak dan Pontius Wakom (terdakwa kasus pembunuhan Brimob), Yan Chritian Warinussy, menyampaikan keprihatinan atas sikap dan perilaku arogan dari oknum anggota polisi Ipda AS, Perwira Pst.Jan Kanit pada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit.Tahti) Polda Papua Barat.
Menurut Warinussy, yang bersangkutan dinilai cenderung menghalang-halangi para advokat dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, yang telah memperoleh ijin besuk bagi kedua klien mereka untuk kepentingan pembelaan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Warinussy menyitir Pasal 69 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di situ menyebutkan: "Penasihat Hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang undang ini."
Bahkan lanjut Warinussy, di dalam Pasal 70 ayat (1) KUHAP disebutkan: "Penasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya."
Itu kata Warinussy, berarti sebagai Penasihat Hukum, mereka berhak berbicara dengan terdakwa Frans Aisnak dan Terdakwa Pontius Wakom yang saat ini didakwa terlibat peristiwa pembunuhan anggota Brimob di camp PT. Wana Galang Utama di Distrik Muskona Barat-Kabupaten Teluk Bintuni. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 15 April 2020 lalu, sekitar pukul 02.00 WIT.
Untuk kepentingan pembelaan kepada kedua terdakwa yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua Barat itulah, maka Advokat Thresje Juliantty Gasperzs bersama Advokat Karel Sineri didampingi asisten Bruce Labobar, datang pada Rabu (16/9/2020), ke Rutan Polda PB dengan berbekal surat ijin besuk dari Ketua Majelis Hakim perkara kedua terdakwa sesuai amanat pasal 69, pasal 70 dan pasal 55 KUHAP.
Akan tetapi kata Warinussy, oknum perwira Ipda AS tersebut, justru membatasi dengan meminta kedua advokat LP3BH hanya bisa berkomunikasi melalui telepon dengan kedua terdakwa. "Tentu sangat tidak sesuai dengan langkah pembelaan kami," jelasnya.
Sesuai laporan dari kedua advokat LP3BH lanjut Warinussy, oknum Ipda AS beralasan, karena situasi Covid-19, maka kedua advokat LP3BH tidak bisa bertemu langsung dengan kliennya. Padahal, saat tersebut justru kedua advokat dan asisten kami memakai masker, sedangkan oknum Ipda AS bersama dua anggotanya, tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) apapun, termasuk kedua tahanan, Frans Aisnak dan Pontius Wakom.
"Kami berpikir untuk mengambil langkah hukum terhadap sikap dan perilaku oknum Ipda AS tersebut, yang kami percaya bukan merupakan bagian dari perintah atasannya sendiri," tegas Warinussy.
Penulis: Bakhtiar
BERITA TERKAIT
-
Prabowo Minta Gibran Selesaikan Masalah Hak Asasi dan Percepat Pembangunan di Papua
-
Danlantamal VI Sambut Kepulangan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 432/WSJ di Dermaga Lantamal VI Makassar
-
Ratusan Prajurit TNI AD Dikirim ke Papua untuk Jaga Perbatasan
-
Komandan Koramil 1703-04/Aradide Tewas di Tangan OPM
-
Dua Pesawat Ditembak OTK di Papua