MAKASSAR - Semua bakal pasangan calon walikota dan wakil wali Kota Makassar, telah menyerahkan hasil perbaikan syarat calon sesuai dengan batas akhir yang ditentukan, Rabu (16/9/2020).
Hal tersebut dikemukakan Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar.
"Penyerahan dokumen hasil perbaikan syarat calon. berdasarkan tahapan penyerahan perbaikan syarat calon tanggal 14 hingga 16 September 2020. Semua sudah menyerahkan," kata Gunawan.
Menurut Gunawan, perbaikan yang dilakukan sebenarnya tidak terlalu banyak. "Hanya administratif, misalnya tanda tangan yang kurang, ada dokumen yang sudah diverfikasi, tapi kurang stempel," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Gunawan, perbaikan lain terkait hal yang sifatnya administratif.
"Seperti, semua visi misi pasangan calon diminta untuk ditambahi supaya sinkron dengan RPJP atau rencana pembangunan jangka panjang daerah. Ada juga yang tidak mencantumkan tanda tangan di visi misi," jelasnya.
Meski sudah melakukan perbaikan, kata Gunawan, pihaknya masih akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut, untuk memastikan dokumen yang diperbaiki sudah sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
"Jadi hari ini adalah batas akhir penyerahan, untuk kemudian dilakukan verifikasi dokumen perbaikan. Jika memenuhi syarat, bapaslon akan ditetapkan (menjadi calon red.) pada tanggal 23 September dan selanjutnya, pengundian nomor urut pada tanggal 24 September," urai Gunawan.
BERITA TERKAIT
-
Munafri Dorong Sinergi Pemutakhiran Data Pemilih dan Pendidikan Demokrasi
-
Sah! Munafri-Aliyah Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
-
MK Tolak Sengketa Pilwalkot, Appi-Aliyah Ajak Semua Pihak Kembali Bersinergi MULIA-kan Makassar
-
Sidang MK: Hak Pilih Hilang atau Salah Paham? Ini Bantahan KPU Makassar
-
Di Bawah Harapan, Partisipasi Pemilih Pilwalkot Makassar 2024 Hanya Capai 58%