Redaksi
Redaksi

Minggu, 13 September 2020 16:05

Ilustrasi
Ilustrasi

Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Bantaeng Ditahan Polisi

Seorang mantan kades di Bantaeng diamankan polisi. Itu setelah terbukti menyelewengkan anggaran dana desa.

BANTAENG, BUKAMATA - Diduga menyelewengkan dana desa, mantan kepala desa Pattallassang, Bantaeng, Sulsel, Muhammad Zubair diamankan polisi.

Itu dibenarkan Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri. Menurut Kapolres, akibat penyelewengan dana desa itu, kerugian negara Rp123 juta, sesuai audit kerugian negara BPKP Perwakilan Makassar.

Menurut Wawan, Zubair diduga kerap melakukan mark-up di sejumlah proyek desa pada tahun 2016. Mark-up tersebut terlihat pada jumlah anggaran pembangunan desa dengan jumlah Rp573.917.000. Tetapi, dari realisasi lapangan BPKP mengungkap bila nilai pekerjaan pembangunan desa hanya sebesar Rp450.907.748.

"Sehingga terjadi selisih Rp123.009.252 ," ucap Wawan.

Polisi bilang, data volume bahan bangunan yang tertera di bukti pembelian baik nota maupun kuitansi, yang sebagian besar berbeda dengan realisasi di lapangan. Untuk menutupi perbuatannya, Zubair kemudian melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban.

"Kepala desa bersama dengan bendahara membuat surat pertanggungjawaban fiktif," lanjutnya.

Selain itu, lanjut Wawan, Zubair juga tidak menetapkan pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD). Sementara tim pelaksana kegiatan (TPK) tidak dilibatkan pada pelaksanaan kegiatan fisik.

"Anggaran untuk kegiatan fisik dikelola langsung oleh kepala desa," katanya.

Zubair resmi ditahan sejak 11 September 2020. Penahanan tersebut sesuai surat perintah penahanan Polres Bantaeng No.Pol: SP.Han/61/IX/2020/ Reskrim. Selain itu, tim jaksa peneliti Kejari Bantaeng juga sudah menetapkan berkas perkara milik tersangka sudah lengkap atau P21 sejak 24 Agustus 2020. Namun tersangka baru datang menyerahkan diri pada tanggal 11 September pasca-pemanggilan yang kedua kalinya.

Tersangka untuk sementara, ditahan di Mapolres Bantaeng selama 20 hari hingga 30 September 2020.

#Korupsi Dana Desa #Bantaeng