Serap Aspirasi Warga Ujung Pandang, Ridwan Wittiri Tekankan Pemutakhiran Data Bansos
01 Februari 2026 17:46
Pemilih bisa menghukum paslon yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Caranya, dengan mengabaikannya di bilik suara.
MAKASSAR, BUKAMATA - Pemilih bisa menjadikan kepatuhan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada terhadap aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, sebagai dasar menjatuhkan pilihannya pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan Pengamat Pemilu yang juga mantan Ketua KPU Makassar, Dr. Nurmal Idrus, saat dimintai tanggapannya terkait maraknya pelanggaran protokol kesehatan oleh Paslon di Pilkada serentak.
"Regulasi telah jelas mengatur tentang aturan pilkada di masa pandemi lewat PKPU No. 6 Tahun 2020. Di situ jelas digambarkan bagaimana batasan Paslon bisa berkampanye di masa pandemi ini. Maka, Paslon yang abai dengan itu, tak bisa mengatur pendukungnya dengan baik, layak diberi 'hukuman' oleh pemilih," katanya, Jumat, 11 September 2020.
Hukuman itu lanjut Direktur Nurani Strategic ini, bisa berupa pemilih mengabaikan Paslon itu di bilik suara tanggal 9 Desember 2020. "Pemilih bisa dengan mudah melihat siapa Paslon yang doyan melanggar. Itu sudah lebih dari cukup untuk memberikan penilaian terhadap integritas kepemimpinan mereka ke depan," katanya.
Nurmal juga tak memahami, jika alasan sulitnya mengendalikan pendukung sehingga massa membludak dalam sebuah kegiatan, menjadi alasan pembenar sehingga protokol kesehatan terlanggar. "Itu artinya Paslon tak mampu mengendalikan pendukungnya, itu artinya mereka tak punya kharisma di depan pendukungnya. Selain itu, dalam kondisi saat ini justru menurut saya kampanye dengan mengandalkan media mainstream di dunia Maya jauh lebih punya prospek dalam menarik dukungan pemilih," kata Direktur Program Pascasarjana di salah satu perguruan tinggi ini.
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46