Redaksi : Jumat, 11 September 2020 10:03
Ilustrasi

NGADA, BUKAMATA - KU (45) dibekuk Polres Ngada. Itu setelah membiarkan janda satu anak, EE (44) tewas usai berhubungan badan.

Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu I Ketut Rai Artika, Kamis, 10 September 2020 membeberkan, peristiwa itu terjadi pada 11 Agustus 2020. Wanita itu sedang berhubungan badan dengan KU, seorang pria di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedangkan KU sudah berkeluarga. Keduanya menjalin hubungan gelap.

Sebelum meninggal, korban sempat mengeluh lemas kepada tersangka. Tak berselang lama, EE mengalami kejang-kejang. "Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Iptu Rai.

Melihat pasangannya diam tak bergerak, KU panik. Dia kemudian merapikan kembali baju korban. Sempat menunggu 10 menit. Setelah korban tak sadarkan diri, KU pergi meninggalkan TKP dan membiarkan korban dalam keadaan tergeletak.

Dia membawa ponsel milik korban. KU menyimpan ponsel korban di rumahnya. Lalu pada 14 Agustus, KU mengetahui bahwa jenazah korban telah diketahui warga.

KU lalu membuang ponsel korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dengan korban.

Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.

Pelaku kata Rai, dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan, sehingga mengakibatkan kematian. KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada.