BUKAMATA - Pemerintah kembali menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menag, Menaker dan MenPAN-RB.
"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.
"Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," kata sambungnya, Jumat (11/9/2020).
Muhadjir menjelaskan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 didasarkan atas sejumlah pertimbangan, di antaranya pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," ujar Muhadjir dilansir detikcom.
Selanjutnya, KemenPAN-RB segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.
Untuk ASN nanti akan dibuat aturan melalui Keppres dan Kemenaker akan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Meski Cuti Bersama, ASN Jeneponto Akan Tetap Gajian Tepat Waktu
-
Siap-siap Libur Panjang, 2 Juni 2023 Cuti Bersama Hari Raya Waisak
-
Hore! Pemerintah Umumkan 23 Maret 2023 Cuti Bersama
-
Jangan Senang Dulu! Cuti Bersama Imlek Ada Aturan dan Ketentuannya, Lho!
-
Umumkan Cuti Bersama, Pemkot Parepare Ingatkan ASN Tidak Tambah Libur