Dipancing Oral Sex, Waria Dihabisi Tiga Pria Lalu Dibuat Seolah-olah Gantung Diri
Tiga pelaku pembunuh waria salon di Bangkalan, dibekuk polisi.
BANGKALAN, BUKAMATA - AS (31) ditemukan tewas di kamar mandi salon miliknya di Desa Langpanggang, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.

Awalnya, korban diduga meninggal karena bunuh diri. Namun ternyata korban dibunuh 3 orang. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku menggantung korban di kamar mandi, agar seolah-olah korban bunuh diri.
Namun jajaran Satreskrim Polres Bangkalan berhasil membongkar kasus tersebut. Mereka berhasil menangkap 3 orang pelaku.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 1 orang pelaku inisial MNF (17) seorang pelajar warga Desa Suwa’an, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.
”Dua orang tersangka yang telah dijadikan DPO diserahkan oleh keluarganya pada hari sabtu tanggal 5 September. 2020 pada pukul 04.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja SH SIK, Senin (7/9/2020).
Dikatakan dia, 2 orang tersangka itu adalah inisial MA (16) warga Desa Langpanggang, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan dan HR (16) warga Desa Suwa’an, Kecamatan. Modung, Kabupaten Bangkalan. “Ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing pada saat pembunuhan,” jelas Agus sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bangkalan ini.
Peran dari ketiga tersangka itu, kata Agus, MNF berperan memukul korban dengan menggunakan balok kayu, mengangkat korban membawa ke kamar mandi, dan mengikat leher korban menggunakan selang warna biru dan mengambil uang sebesar Rp122.000, 1 set audio dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol L-4358-TX
Sedangkan MA berperan memancing korban untuk melakukan perbuatan asusila (oral sex), memegang tangan korban, mengangkat korban ke kamar mandi, dan mengambil 1 unit ponsel merk Realme type C-15 warna silver . “Untuk HR berperan mengikat tangan dan kaki korban, mengangkat korban, dan menarik selang yang lehernya sudah diikat di kamar mandi, dan menaruk 1 set audio milik korban ke tas milik MNF,” terangnya.
Ditambahkan Agus, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Berita Populer
18 Mei 2026 12:09
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 22:00
