Redaksi : Minggu, 06 September 2020 16:54
Lagaba saat diamankan polisi.

SIDRAP, BUKAMATA - Lagaba (30) tak berkutik. Residivis kasus perampokan bernama asli Baharuddin ini, dibekuk Polres Sidrap, di Kecamatan Maritengngae. Satu pucuk airsoft gun yang kerap digunakan pelaku, turut disita polisi.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika kepada wartawan, Minggu (6/9/2020) mengatakan, senjata yang disita berupa airsoft gun merek KWC.

AKP Benny membeberkan, Lagaba memiliki 2 laporan polisi terkait dengan aksi pencurian yang ia lakukan. Di antaranya, pernah beraksi pada 8 Juli 2020, dia mencuri beberapa bungkus rokok, sebuah speaker berukuran besar, satu kartu memori, dan kipas angin.

"Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp3 juta," sebut Benny.

Lagaba sebelumnya pernah menjalani hukuman sebagai narapidana aksi perampokan di Rutan Kelas II-B Kabupaten Sidrap.