SIDRAP, BUKAMATA - Lagaba (30) tak berkutik. Residivis kasus perampokan bernama asli Baharuddin ini, dibekuk Polres Sidrap, di Kecamatan Maritengngae. Satu pucuk airsoft gun yang kerap digunakan pelaku, turut disita polisi.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika kepada wartawan, Minggu (6/9/2020) mengatakan, senjata yang disita berupa airsoft gun merek KWC.
AKP Benny membeberkan, Lagaba memiliki 2 laporan polisi terkait dengan aksi pencurian yang ia lakukan. Di antaranya, pernah beraksi pada 8 Juli 2020, dia mencuri beberapa bungkus rokok, sebuah speaker berukuran besar, satu kartu memori, dan kipas angin.
"Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp3 juta," sebut Benny.
Lagaba sebelumnya pernah menjalani hukuman sebagai narapidana aksi perampokan di Rutan Kelas II-B Kabupaten Sidrap.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Tiba di Rumah Duka, Jenazah Tukang Ojek Korban KKB Papua Disambut Tangis Keluarga
-
Rappang Run 2025 Meriahkan HUT ke-681 Sidrap, Diikuti 2.100 Peserta
-
Incar Nasabah Bank di Enrekang, 2 Perampok Ditangkap di Sumsel
-
Lapor Polisi Ngaku Diperkosa dan Dirampok, Modus ART di Makassar Setelah Curi Perhiasan Majikan
-
Peternak Itik Tewas di Tengah Sawah, Polisi Sidrap Amankan Dua Tersangka