Jalan Aroepala Makassar Sepanjang 800 Meter Diaspal Lapis Kedua Usai Drainase Rampung
30 September 2026 22:20
Lagaba dibekuk Polres Sidrap. Dia terbukti melakukan aksi perampokan menggunakan senjata api di Sidrap.
SIDRAP, BUKAMATA - Lagaba (30) tak berkutik. Residivis kasus perampokan bernama asli Baharuddin ini, dibekuk Polres Sidrap, di Kecamatan Maritengngae. Satu pucuk airsoft gun yang kerap digunakan pelaku, turut disita polisi.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika kepada wartawan, Minggu (6/9/2020) mengatakan, senjata yang disita berupa airsoft gun merek KWC.
AKP Benny membeberkan, Lagaba memiliki 2 laporan polisi terkait dengan aksi pencurian yang ia lakukan. Di antaranya, pernah beraksi pada 8 Juli 2020, dia mencuri beberapa bungkus rokok, sebuah speaker berukuran besar, satu kartu memori, dan kipas angin.
"Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp3 juta," sebut Benny.

Lagaba sebelumnya pernah menjalani hukuman sebagai narapidana aksi perampokan di Rutan Kelas II-B Kabupaten Sidrap.
30 September 2026 22:20
30 September 2026 22:08
30 September 2026 19:08