GOWA, BUKAMATA - Sudah tujuh bulan Yahya (24) buron ke Kolaka, Sulawesi Tenggara. Itu usai membunuh istrinya, Nur Aini (24) di dalam rumahnya di Jl Malino, Gowa, pada 13 Januari 2020.
Saat itu, dia membawa lari ponsel korban. Juga sebuah sepeda motor. Di daerah pelariannya, Yahya menjual ponsel dan sepeda motor itu seharga Rp2,5 juta.
Uang itulah uang dipakai memenuhi kebutuhan hidupnya. Diduga mulai kehabisan uang untuk biaya hidup, Yahya kembali ke rumahnya di Jalan Sinassara, Kota Makassar, pada Rabu, 2 September 2020. Mengetahui Yahya pulang, polisi lalu menangkapnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo bilang, Yahya dibekuk Resmob Polda Sulsel.
Di depan polisi dia mengakui perbuatannya. Dia membunuh korban dengan cara mencekik leher. Lalu mengambil harta korban. Yahya adalah suami kedua korban. Diduga sejak awal, pelaku memang mengincar harya benda korban.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Cinta Ditolak, Pelajar 17 Tahun Tega Habisi Nyawa Petugas Kebersihan di Luwu Timur
-
Cemburu Jadi Alasan Pelaku Bunuh Perempuan asal Selayar, Campurkan Empat Butir Asam Mefenamat ke Minuman Korban
-
Perempuan Asal Selayar Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Penginapan
-
Tragis! Seorang Ibu di Bone Tewas Dianiaya Anak Kandung
-
Oknum TNI AU Tikam Pria di Makassar Hingga Tewas