PAKISTAN, BUKAMATA - Akibat pernikahan paksa, seorang pengantin wanita berusia 16 tahun membunuh pengantin pria yang usianya jauh lebih tua.
Dilansir dari Gulfnews, peristiwa terjadi di Distrik Uch Sharif, Provinsi Punjab, Pakistan.
Pasangan ini menikah melalui 'watta satta', sebuah adat pernikahan yang umum dilakukan di Pakistan dan Afghanistan.
Adat ini melibatkan pernikahan antara sepasang saudara laki-laki dan perempuan atau paman dan keponakan dari dua keluarga.
Siddique yang berusia 36 tahun, menikahkan putrinya dengan putra Rasheed Ahmed. Sebagai gantinya, Siddique menikah dengan putri Rasheed yang berusia 16 tahun, yang bernama Samreen.
Seorang sumber mengatakan kepada media lokal, Samreen membunuh Siddique karena dia tidak setuju dengan pernikahan tersebut.
Gadis itu mengaku telah menuangkan racun ke dalam minuman sebelum memberikan kepada suaminya. Ini adalah pernikahan kedua suaminya.
Polisi telah memindahkan jenazah ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi dan akan melakukan gugatan setelah menerima laporan post-mortem.
BERITA TERKAIT
-
Tragis! Seorang Ibu di Bone Tewas Dianiaya Anak Kandung
-
Oknum TNI AU Tikam Pria di Makassar Hingga Tewas
-
Emosi Ditantang Duel, Pemilik Kontrakan di Bone Tikam Tamu Penyewa Hingga Tewas
-
Ledakan Bom Bunuh Diri di Quetta, Pakistan, Tewaskan 10 Orang
-
Diplomat Indonesia Zetro Purba Tewas Ditembak OTK di Peru