Redaksi
Redaksi

Kamis, 03 September 2020 04:38

Komisioner KPU Makassar Endang Sari
Komisioner KPU Makassar Endang Sari

Peraturan PKPU, Kampanye Pilkada 2020 Minimal 50 Orang

Dalam PKPU ini pertemuan terbatas dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup. Kemudian membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang

MAKASSAR - Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 berlanjut meskipun angka kasus Covid-19 terus menanjak. Kondisi ini tentu saja harus jadi perhatian bersama.

Guna menekan penularan virus corona secara masif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewanti-wanti supaya pelaksanaan kampanye rapat tertutup Pilkada 2020 tak menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang.

“Dengan adanya PKPU yang baru yakni PKPU Nomor 10 tahun 2020, tentu kami akan mengacu kepada itu,”ujar Komisioner KPU Makassar Endang Sari, Rabu (3/09/2020).

Tentang perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2020 pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana alam virus corona.

“Dalam PKPU ini pertemuan terbatas dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup. Kemudian membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang,”katanya.Bahkan kata dia, pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian virus corona.

“Wajib pula memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antar peserta kampanye serta dapat diikuti melalui media darling,”jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#KPU Makassar #Pilwalkot Makassar #Pilkada Serentak 2020