Redaksi
Redaksi

Selasa, 01 September 2020 13:26

Komisioner KPU Makassar Divisi Sosialisasi, Parmas, dan Pendidikan Pemilih, Endang Sari
Komisioner KPU Makassar Divisi Sosialisasi, Parmas, dan Pendidikan Pemilih, Endang Sari

Berikut Tahapan Kampanye di Pilwalkot Makassar

Masa kampanye Pilwali Makassar 2020 sendiri akan dimulai pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK, dan kegiatan lainnya

BUKAMATA, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar secara resmi mengeluarkan jadwal tahapan pelaksanaan kampanye bagi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, yang ambil bagian dalam pertarungan Pilwali Makassar 2020 ini.

Tahapan kampanye ini dikeluarkan KPU Makassar yang berdasar pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019.

Informasi ini disampaikan oleh Komisioner KPU Makassar Divisi Sosialisasi, Parmas, dan Pendidikan Pemilih, Endang Sari, kepada awak media, Selasa (1/9/2020).

“Tahapan Kampanye Berdasarkan PKPU RI nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU nomor 15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan wakil Wali Kota Tahun 2020,” ujar Endang.

Masa kampanye Pilwali Makassar 2020 sendiri akan dimulai pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK, dan kegiatan lainnya.

Dalam rentang waktu yang sama, tahapan debat publik/terbuka antara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.

Sementara untuk tanggal 22 November sampai pada tanggal 5 Desember 2020, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik mulai dilakukan.

Untuk masa tenang sendiri, KPU Makassar menetapkan tanggal 6 Desember sampai pada tanggal 8 Desember 2020. Di masa ini juga pembersihan alat peraga kampanye (APK) harus disterilkan.Endang menegaskan, semua tahapan kampanye ini sifatnya umum dan masih merujuk pada PKPU nomor 5 tahun 2020. Selain itu, sampai saat ini KPU Makassar juga masih menunggu PKPU baru yang khusus mengatur tentang kampanye.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#KPU Makassar #Pilwalkot Makassar #Pilkada Serentak 2020