BUKAMATA - Kementerian Pertanian memasukkan ganja (Cannabis sativa) sebagai salah satu komoditas tanaman obat.
Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.
"Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," demikian bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan yang diunggah di laman resminya, Sabtu (29/8).
Berdasarkan Kepmen tersebut, ganja termasuk jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan. Total ada 66 jenis tanaman obat lain, termasuk brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.
Lampiran tersebut juga memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Untuk jenis buah-buahan sebanyak 60 jenis, sayuran 42 jenis, dan terbanyak tanaman hias berjumlah 361 jenis.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum ketujuh.
Sementara itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Kementan, Tommy Nugraha menjelaskan penetapan ganja di Kepmentan itu sudah ada sejak beberapa tahun lalu.
"Ganja itu sudah ada di Kepmentan ada sejak 2006, baru ramai sekarang ya," kata Tommy kepada detikcom, Sabtu (29/8/2020).
Dia mengungkapkan maksud dari binaan tersebut Kementerian Pertanian bertujuan untuk mengalihkan petani ganja untuk menanam komoditas lain seperti pisang.
"Dulu dari sekian banyak pembahasan dengan petani, banyak yang menolak untuk dimusnahkan. Karena itu ganja masuk ke Kepmentan dan Kementan memberikan pembinaan kepada petaninya agar tidak lagi menanam ganja, jadi mengarahkan ke yang lain," jelas dia.
Ganja sendiri selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.
BERITA TERKAIT
-
Harga Beras Naik di 178 Wilayah
-
Operasi Antik Lipu 2025 di Makassar, Polisi Amankan 10 Kg Sabu dan 11.554 Butir Pil Mephedrone
-
RI Banjir Singkong Impor, Mentan Surati Menko Bahas Pembatasan
-
Mentan akan Bangun 25.000 Gudang Darurat buat Tampung Beras
-
Polres Tana Toraja Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Sita Ganja 1,2 Kg