Ditentang BNN dan Polisi, Kementan Cabut Aturan Ganja Tanaman Obat
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo langsung mencabut aturan yang menyatakan ganja sebagai tanaman obat.
BUKAMATA - Keputusan Menteri Pertanian memasukkan ganja ke dalam komoditas binaan jenis tanaman obat menuai polemik.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai, keputusan ganja dimasukkan ke dalam komoditas binaan jenis tanaman obat bertentangan dengan undang-undang (UU). BNN mengingatkan, dalam Undang-Undang Narkotika, ganja dilarang ditanam.
"Yang jelas itu bertentangan dengan UU di atasnya, yaitu UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Karo Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo saat dihubungi, Sabtu (29/8/2020).
"Karena ganja masuk golongan narkotika yang mana akar, batang, bunga, daun, minyak, dan turunannya dilarang untuk ditanam, diperdagangkan, digunakan kepentingan rekreasional dan medis," tambahnya.
Pudjo menilai Kepmen tersebut harus segera dianulir. "Artinya, keputusan Mentan tersebut, khusus menyangkut ganja, harus dianulir. Kita tunggu saja apa tindakan dari Mentan (Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo)," ucap Pudjo.
Sementara itu, Polri mengatakan tak ada ketentuan hukum terkait ganja termasuk jenis tanaman obat.
"Belum ada ketentuan (hukum) di Indonesia yang melegalkan ganja atau tanaman ganja sebagai obat," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar.
Krisno mengatakan Polri taat pada aturan hukum yang berlaku soal ganja, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dia juga berpendapat keputusan menteri itu bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Polri sebagai salah satu instansi penegak hukum yang diamanatkan sebagai penyidik Tipidnarkotika tentunya taat kepada ketentuan tersebut. Kepmentan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Krisno.
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Krisno, ganja dan hasil turunannya hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan. Krisno menuturkan ganja dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan.
"Karena ganja dan hasil turunannya termasuk dalam golongan I, yang hanya diperkenankan untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan. Bukan untuk kepentingan kesehatan," tegas Krisno dilansir detikcom.
Terkait hal itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo langsung mencabut aturan yang menyatakan ganja sebagai tanaman obat.
Mentan menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji dengan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha.
News Feed
Anis Matta Gedor Semangat Kader: “Bersiaplah Hadapi Krisis Besar dan Menangkan 2029!"
16 November 2025 18:23
Berita Populer
16 November 2025 18:23
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 15:13
