Ulfa : Jumat, 28 Agustus 2020 14:54

BUKAMATA - Seorang pria berinisial BT alias Bray (26) warga Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, diamankan karena mencabuli gadis berusia 16 tahun.

Aksi cabul tersebut dilakukan pelaku kepada korban sebanyak dua kali. Pertama pada 19 Juni 2020 pukul 22.00 Wita dan kedua di Bulan Juli.

Mulanya, pelaku mengajak korban ke rumahnya. Dia lalu membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar pelaku.

"Di situ pelaku langsung melancarkan aksi cabul hingga menyetubuhi korban," kata Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Polres Minahasa. Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Aiptu Ronny Wentuk mengamankan pelaku saat berada di Kelurahan Paleloan, Kecamatan Tondano Selatan.

"Kini pelaku sedang menjalani proses hukum dan diperiksa Satuan Reskrim. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," bebernya.