Redaksi
Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2020 10:35

Catat, Ini Jadwal Pendaftaran Bacalon Pilwalkot Makassar

Catat, Ini Jadwal Pendaftaran Bacalon Pilwalkot Makassar

Sesuai dengan keputusan KPU Makassar Nomor: 308/Pl.02.2.Kpt/7371/KPU-Kot/VII/2020, partai politik atau gabungan partai politik bisa mendaftarkan bakal pasangan calon apabila memenuhi syarat minimal 20 persen kursi di DPRD Makassar atau setara dengan 10 kursi

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar akan mulai membuka pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Jumat (4/9/2020). Batas waktu pendaftaran selama 3 hari, sampai Minggu (6/9/2020).

Ketua KPU Makassar, Faridl Wajdi, dalam keterangan tertulis yang diterima Bukamatanews menjelaskan, sesuai dengan keputusan KPU Makassar Nomor: 308/Pl.02.2.Kpt/7371/KPU-Kot/VII/2020, partai politik atau gabungan partai politik bisa mendaftarkan bakal pasangan calon apabila memenuhi syarat minimal 20 persen kursi di DPRD Makassar atau setara dengan 10 kursi.

"Atau partai politik atau gabungan partai politik secara akumulasi memeroleh minimal 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD Makassar tahun 2019 yaitu setara 172.932 suara," jelasnya.

Dalam penjelasannya, Faridl juga mengingatkan batas waktu pendaftaram, yaitu pada hari pertama dan kedua, yaitu Jumat (4/9/2020) dan Sabtu (5/9/2020) dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA. "Sedangkan pada hari ketiga, Minggu (6/9/2020) dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai dengan 24.00 WITA," terangnya.

Proses pendaftaran sendiri akan dilaksanakan di kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Raya Antang N0.2A Kecamatan Manggala.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#KPU Makassar #Pilwalkot Makassar