Redaksi : Rabu, 26 Agustus 2020 13:59
Ilustrasi

TEMANGGUNG, BUKAMATA - Sungguh malang nasib Naruh (75). Warga Dusun Jeketro RT 1 RW 4 Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung itu, tewas di tangan anak kandung dan menantunya.

Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 00.00 WIB. SP (48), melihat ibunya Naruh tertidur pulas. Dia lalu memotong tali terpal. Kemudian membuat simpul. Tali itu dia siapkan untuk menggantung ibunya.

Sekitar pukul 03.00 WIB, buruh serabutan itu melakukan aksinya. Dia mengambil balok, lalu menghantam pelipis kiri ibunya yang tengah tidur pulas. Ibu pun pingsan.

Dibantu istrinya HM (32) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), SP lalu membawa korban ke belakang rumah.

Tersangka SP dan HM bekerja sama mengangkat hingga menjerat leher korban dengan tali terpal yang sudah disediakan sebelumnya. Korban digantung di pohon rambutan belakang rumah.

Menantu korban lalu masuk ke rumah kembali.

Sedangkan SP masih memandangi mayat ibunya tergantung selama 5 menit. Tujuannya memastikan ibunya sudah tewas.

Setelah itu, entah apa yang dipikirkan SP tanpa rasa iba Ia lantas berpura-pura mengambil beras.

Ia melangkahkan kakinya menuju ke sumur belakang rumah, tak jauh dari ibunya yang tergantung di pohon.

Saat mencuci beras itu, tersangka berteriak-teriak kata "Mbok" atau ibu secara berulang kali.

SP kemudian memanggil adiknya yang berada di samping rumahnya. Adiknya lantas kaget melihat ibunya tergantung.

Tanpa curiga, ia menurunkan ibunya lalu membawanya ke dalam rumah dibantu tersangka.

Mendapat informasi, petugas langsung datang ke lokasi kejadian. Melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan mengatakan, polisi mendapat kejanggalan di lokasi kejadian yakni pelipis kiri korban dan kedua telinga korban mengeluarkan darah.

Jeratan tali di leher korban juga bukan jeratan yang umum terdapat pada orang bunuh diri.

Pihak kepolisian lalu melakukan autopsi di tubuh korban dengan bantuan Biddokkes Polda Jateng.

Hasilnya korban mati bukan karena gantung diri melainkan karena mati lemas.

Pasalnya ada tekanan di leher korban yang mengakibatkan oksigen tidak mengalir di otak.

Ditemukan juga memar pada leher dan pelipis kiri korban lantaran dihantam benda tumpul.

Polisi telah memeriksa delapan orang saksi dengan barang bukti tali terpal yang digunakan untuk jerat leher korban.

Golok untuk memotong tali, kayu untuk memukul korban, sendal jepit korban dan lainnya.

Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka juga mengakui perbuatanya.

Pengakuan SP membunuh ibunya dengan dibantu istrinya lantaran dapat bisikan gaib. Alasan itu masih didalami penyidik.

"Para tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tabun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.