Redaksi
Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2020 10:40

Syamsuddin Radjab
Syamsuddin Radjab

Ada Nama Dosen UIN Alauddin Makassar di Antara 18 Besar Calon Pimpinan Komisi Yudisial

Pansel sudah mengumumkan 18 besar nama calon pimpinan Komisi Yudisial RI. Dari 18 besar itu, ada nama dosen UIN Alauddin, Syamsuddin Radjab.

JAKARTA, BUKAMATA - Ada 18 nama yang lolos profile assessment calon pimpinan Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025. Mereka masih harus melewati dua tahap seleksi. Tes kesehatan dan wawancara terbuka pada September nanti.

Di antara 18 nama yang lolos, ada satu dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin. Namanya, Dr Syamsuddin Radjab. Pria kelahiran Jeneponto, 24 Februari 1974 ini, sudah khatam di dunia hukum, pernah menjabat Ketua Umum PBHI. Juga aktif sebagai pembicara masalah hukum dan konstitusi di berbagai diskusi dan seminar.

Yang lainnya, ada Dekan Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto, Prof Ade Maman Suherman. Lalu ada Ahmad Drajad, Ketua Ombudsmen RI, Prof Amzulian Rifai, Benekdiktus Hestu Cipto Handoyo, Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom.

Lalu ada juga Binziad Khadafi, I Made Pria Dharsana, JM Muslimin, Komisioner KY Joko Sasmito, Junior B Gregorius, M Taufiq HZ, Dosen, Prof Mukti Fajar Nur Dewata, Siti Nurdjanah, Komisioner KY, Sukma Violetta, ada Totok Wintarto, Vera Wheni Setijawati dan Wisnu Baroto.

"Panitia seleksi mengharapkan masukan dari masyarakat terhadap nama-nama peserta yang dinyatakan lulus Profile Assessment. Masukan disampaikan melalui pos ke Sekretariat Pansel (panitia seleksi) sampai dengan 18 September 2020 dengan alamat Kemensesneg, Gedung 1 lantai 2, Jalan Veteran Nomor 18, Jakarta Pusat 10110 atau melalui email: panselky2020@setneg.go.id," kata Ketua Pansel Maruarar Siahaan, Rabu (26/8/2020).

Sebelumnya, ada 34 nama dari 54 orang lolos uji publik calon pimpinan KY pada 24 Juli lalu. KY adalah lembaga tinggi negara dengan tugas mengawasi hakim.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.